Fakta Mengejutkan Terungkap dari Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan: Keterlibatan HRD hingga Manajer

oleh -6 Dilihat
Fakta Mengejutkan Terungkap dari Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan: Keterlibatan HRD hingga Manajer

KabarDermayu.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik peredaran narkoba yang diduga marak terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) New Zone, Kota Medan, Sumatra Utara.

Pengungkapan kasus ini mengagetkan karena diduga melibatkan orang dalam manajemen tempat hiburan tersebut. Akibatnya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya masih dalam pengejaran sebagai buronan.

Temuan polisi semakin mencengangkan ketika mendapati adanya dugaan transaksi narkoba yang berlangsung secara bebas di dalam lokasi THM. Bahkan, aparat menduga ada pihak internal yang sengaja memantau pergerakan razia untuk memastikan aktivitas ilegal tersebut tetap berjalan lancar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa keempat tersangka yang telah diamankan segera dibawa ke Markas Besar Polri. Tujuannya adalah untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.

“Membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Eko, seperti dikutip pada Rabu, 27 Mei 2026.

Keempat tersangka yang telah ditetapkan memiliki inisial Destri Ayu Lestari (39), Sherina Husnaini (19), Josef Liopisa alias Asiang (73), dan Anthony Wijaya alias Aan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Destri Ayu Lestari diduga berperan sebagai penyedia narkoba di THM New Zone. Sementara itu, Sherina Husnaini diduga bertindak sebagai perantara dalam transaksi barang haram tersebut.

Lebih lanjut, Josef Liopisa alias Asiang, yang diketahui menjabat sebagai admin HRD, diduga turut memantau pergerakan razia aparat. Tindakannya tersebut diduga membiarkan praktik peredaran narkoba tetap berlangsung di lokasi.

“Dan membiarkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut,” tegas Eko.

Nama lain yang turut terseret dalam kasus ini adalah Anthony Wijaya alias Aan. Polisi menduga pria tersebut menjabat sebagai manajer operasional yang mengetahui serta memberikan ruang bagi aktivitas jual beli narkoba di THM tersebut.

“Didapatkan fakta bahwa peredaran dan jual beli yang bebas pada Tempat Hiburan Malam New Zone yang melibatkan manajemen,” ungkapnya.

Kasus ini berhasil terbongkar setelah tim gabungan Subdit IV bersama Satgas NIC, yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, melakukan penggerebekan besar-besaran di lokasi tersebut.

Dalam operasi penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan total 34 orang. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

Bareskrim Polri tidak berhenti pada pengamanan tersebut. Saat ini, polisi juga tengah memburu dua orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua buronan tersebut adalah Eddy alias Awi, yang diduga sebagai pengendali jaringan, dan Ape, yang disebut sebagai pemasok narkoba.

Keduanya menjadi target pengejaran karena diduga memegang peran penting dalam jaringan peredaran narkoba di New Zone. Dugaan keterlibatan mereka juga mencakup aliran dana hasil dari bisnis haram tersebut.

Baca juga: Rupiah Tembus Rp17.800/Dolar AS, Purbaya: Fundamental Bagus Tak Masuk Akal

“Setelah didalami adanya dugaan TPPU kemudian tim gabungan melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga hasil dari TPPU tersebut. Aset yang disita berupa tiga unit kendaraan roda 4 dan empat unit kendaraan roda 2,” pungkas Eko.