Kemenkes Akan Tetapkan Aturan Standar Kemasan Rokok, Ini Kata Pedagang Kecil

oleh -5 Dilihat
Kemenkes Akan Tetapkan Aturan Standar Kemasan Rokok, Ini Kata Pedagang Kecil

KabarDermayu.com – Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengesahkan aturan standardisasi kemasan rokok dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mengenai Pencantuman Peringatan Kesehatan menuai penolakan keras dari para pedagang kecil.

Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) berpendapat bahwa kebijakan ini berpotensi merugikan jutaan pedagang kecil. Kekhawatiran utama mereka adalah tidak adanya pelibatan pelaku usaha dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, secara khusus menyoroti absennya perwakilan pedagang dalam Konsultasi Publik yang diselenggarakan oleh Kemenkes pada tanggal 25 Mei lalu.

“Para pedagang sangat dirugikan ketika tidak ada pembeda produk. Memaksakan kemasan rokok polos dengan warna panthone 448C, penyeragaman huruf, bentuk dan gambar, akan membuat penjualan rokok legal tergerus dengan membeludaknya rokok ilegal,” tegas Ali Mahsun pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Baca juga: Tito Karnavian Tinjau Program Bantuan di Kendari, Pertegas Komitmen Negara untuk Rakyat

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak pada pedagang kecil. Padahal, banyak dari mereka menggantungkan sebagian besar pendapatan harian dari penjualan produk rokok di warung dan usaha mikro.

Menurut Ali, sekitar 3,9 juta pedagang kaki lima berpotensi terdampak oleh aturan baru ini. Dampak tersebut dapat dirasakan oleh berbagai jenis usaha, mulai dari warung kelontong, pedagang asongan, hingga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lainnya.

Lebih lanjut, Ali berpendapat bahwa kebijakan semacam ini seharusnya mampu menciptakan keseimbangan antara sektor kesehatan dan perekonomian rakyat.

“RPMK ini seharusnya menjadi instrumen keseimbangan kepentingan rezim kesehatan dan rezim ekonomi rakyat dalam tata kelola ekosistem pertembakauan di Indonesia. Ini mengingat bahwa ekosistem pertembakauan di Indonesia merupakan warisan budaya dan ekonomi leluhur bangsa, yang seharusnya dijaga, dikembangkan dan dilestarikan agar tidak mengalami kemunduran atau kepunahan. Nah, ini tembakau justru selalu ditekan, dikebiri bahkan mau dibumihanguskan melalui tata peraturan perundangan,” ungkapnya.

APKLI juga menyuarakan keraguan mereka terhadap perubahan fokus aturan. Dari yang semula hanya sebatas peringatan kesehatan, kini bergeser menjadi standardisasi kemasan yang dinilai berpotensi mengganggu aktivitas perdagangan pelaku usaha kecil.

Menurut pandangan Ali, para pembuat kebijakan seharusnya lebih mempertimbangkan dampak langsung yang akan dihadapi oleh para pelaku usaha harian yang bergantung pada penjualan di tingkat akar rumput.

Oleh karena itu, APKLI mendesak agar pembahasan RPMK dilakukan dengan cara yang lebih adil dan proporsional. Mereka juga menekankan pentingnya pelibatan seluruh pihak terkait, terutama para pelaku ekonomi rakyat, dalam setiap tahapan diskusi.

“Jangan lupakan kontribusi ekosistem pertembakauan di Indonesia sangat besar dan strategis dalam tata kelola bangsa dan negara. Lebih dari 10% dari total penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak ekosistem pertembakauan, menciptakan lapangan kerja sebesar 6 juta dari hulu hingga hilir,” pungkas Ali.