Perkara Dugaan Suap Bea Cukai Perlu Diusut Objektif dan Menyeluruh

oleh -7 Dilihat
Perkara Dugaan Suap Bea Cukai Perlu Diusut Objektif dan Menyeluruh

KabarDermayu.com – Penanganan perkara dugaan suap dalam importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) harus mengedepankan objektivitas dan pembuktian hukum yang kuat.

Aparat penegak hukum (APH) diingatkan untuk tidak terjebak dalam pembentukan opini publik yang belum teruji di persidangan.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menekankan bahwa proses penegakan hukum harus fokus pada pengungkapan fakta secara menyeluruh agar tidak menimbulkan bias di masyarakat.

“Jangan berhenti di ‘kambing hitam’,” ujar Azmi Syahputra kepada wartawan pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Ia menambahkan, jika dugaan dalam kasus ini benar dan terbukti, penyidik tidak boleh puas hanya dengan memenjarakan pejabat level menengah atau saksi lapangan yang mengedarkan amplop berkode khusus.

Menurut Azmi, dalam perkara besar yang menjadi perhatian publik, keseimbangan antara narasi penyidikan dan fakta persidangan sangatlah penting.

Hal ini diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Azmi menilai, perbedaan antara narasi yang berkembang di publik dengan fakta yang muncul di persidangan dapat menimbulkan kebingungan dan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Pandangan ini muncul seiring berkembangnya fakta persidangan yang menghadirkan keterangan baru, termasuk keraguan kuasa hukum Blue Ray Cargo mengenai penerimaan amplop berkode tertentu oleh pihak yang tercantum dalam daftar penerima.

Baca juga: Revitalisasi Jembatan Cilogog Jabar Atasi Banjir Kronis, Warga Antusias

Oleh karena itu, Azmi mengingatkan penyidik agar tidak hanya berpatokan pada simbol, kode, atau istilah internal yang muncul dalam perkara tanpa didukung pembuktian yang memadai.

“Dalam hukum pidana, diatur terkait delik penyertaan untuk memperluas dan menarik pertanggungjawaban pidana sekaligus menjadi alat terbaik untuk mengurai jaringan korupsi terorganisir,” jelasnya.

Ia menjelaskan, instrumen hukum pidana memberikan ruang bagi penyidik untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui, mengendalikan, atau menikmati hasil tindak pidana, meskipun tidak terlibat langsung dalam tindakan fisik tertentu.

“Jadi penyidik tidak perlu ragu atau beralasan kesulitan membuktikan perbuatan fisik pemberian amplop,” tegasnya.

Lebih lanjut, Azmi mendorong agar pendekatan penelusuran aliran dana atau *follow the money* menjadi fokus penting dalam penanganan perkara.

Menurutnya, penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak awal penyidikan dapat membantu mengungkap konstruksi perkara secara lebih komprehensif.

“Dalam kasus ini apakah posisi bawahan dikondisikan untuk pasang badan sebagai ‘kambing hitam’. Karenanya pula ikuti Aliran Uang (Follow the Money) dan gunakan TPPU sejak awal penyidikan,” katanya.

Ia menambahkan, penerapan TPPU sebaiknya tidak hanya dijadikan instrumen pelengkap di akhir proses hukum, melainkan dimanfaatkan sejak awal untuk membantu mengurai dugaan tindak pidana yang lebih luas.

“Jangan jadikan TPPU sebagai lampiran akhir, melainkan jadikan ini sebagai alat pembongkar,” pungkas Azmi.