Pemilik WO Residivis Kasus Penipuan Calon Pengantin

oleh -7 Dilihat
Pemilik WO Residivis Kasus Penipuan Calon Pengantin

KabarDermayu.com – Polisi berhasil mengungkap identitas pemilik wedding organizer (WO) berinisial ER di Jakarta Timur yang diduga melakukan penipuan terhadap puluhan calon pengantin. ER ternyata adalah seorang residivis yang pernah tersangkut kasus serupa di wilayah Jawa Barat.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Bayu Kurniawan, pada Senin. Status residivis ER diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua tersangka, yang merupakan pasangan suami istri sekaligus pemilik WO Marwah.

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu pasangan suami istri yang mengelola operasional WO Marwah. Kedua tersangka tersebut berinisial RM (suami) dan ER (istri).

Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah mereka sempat berupaya melarikan diri. Mereka ditangkap di sebuah kontrakan di Cililin, Bandung Barat, Jawa Barat, pada hari Jumat, 29 Mei 2026.

Menurut Bayu, setelah kasus penipuan ini ramai diperbincangkan di media sosial dan diberitakan oleh sejumlah media, kedua pelaku diduga berusaha melarikan diri dan bersembunyi untuk menghindari proses hukum.

“Memang setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial, kedua tersangka ini berusaha untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya, kita melakukan pencarian, dan, Alhamdulillah, kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Cililin,” ujar Bayu.

Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa pelaku berencana kabur ke luar negeri. Namun, polisi menyatakan belum menemukan bukti terkait kabar tersebut.

Berdasarkan pendataan sementara, polisi mencatat ada sekitar 58 klien WO Marwah yang diduga menjadi korban. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.

“Kami terus selidiki, tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan,” ucap Bayu.

Para korban telah menyetorkan dana untuk berbagai paket pernikahan yang dijanjikan oleh WO Marwah. Namun, layanan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi para calon pengantin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

Polisi juga memastikan bahwa hingga saat ini, tersangka dalam perkara ini masih terbatas pada pasangan suami istri tersebut. Penyidik belum menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan maupun dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh WO Marwah.

Baca juga: Pemerintah Beri Penghargaan Satyalancana Wira Karya untuk Enam Tokoh

Penyidik masih membuka pintu bagi korban lain yang belum melaporkan diri. Polisi menduga jumlah korban maupun nilai kerugian bisa saja bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan dan pendataan lebih lanjut.