Praperadilan Aktivis KontraS Dikabulkan, Polisi Diperintahkan Lanjutkan Kasus

oleh -10 Dilihat
Praperadilan Aktivis KontraS Dikabulkan, Polisi Diperintahkan Lanjutkan Kasus

KabarDermayu.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Permohonan ini berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparna, menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan sebagian dalam sidang yang digelar pada Selasa, 2 Juni 2026. Keputusan ini menegaskan bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan praperadilan terkait perkara tersebut.

Lebih lanjut, hakim memerintahkan pihak termohon, yaitu Polda Metro Jaya, untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya yang terdaftar pada 13 Maret 2026. Biaya perkara dalam kasus ini dibebankan kepada termohon dan ditetapkan sejumlah nihil.

Baca juga: BTN Perkuat CASA & Transaksi: Akselerasi Transformasi Perbankan

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan terkait kasus dugaan penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pihak TAUD menilai Polda Metro Jaya telah menghentikan penanganan kasus tersebut.

Saat ini, terdapat dua laporan yang tercatat di Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Laporan pertama adalah Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh pihak kepolisian, sementara laporan kedua adalah Laporan Polisi Model B yang awalnya dilaporkan ke Bareskrim Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Pengajuan praperadilan ini didasari oleh penilaian bahwa proses penyidikan terhadap Laporan Polisi Model A mengalami kebuntuan atau mandek. Pihak pemohon merasa tidak ada perkembangan signifikan maupun tindak lanjut yang memadai dalam proses penegakan hukum atas kasus tersebut.