Drama Umrah Hanania Travel: 85 Mitra Lapor Kerugian Rp20 M ke Polda

oleh -8 Dilihat
Drama Umrah Hanania Travel: 85 Mitra Lapor Kerugian Rp20 M ke Polda

KabarDermayu.com – Polemik yang melilit biro perjalanan umrah Hanania Group semakin meluas, tidak hanya menyangkut calon jamaah yang batal berangkat, tetapi kini merambah ke para mitra bisnisnya.

Puluhan mitra bisnis Hanania Group turut melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Metro Jaya. Mereka mengaku menjadi korban dengan kerugian finansial yang signifikan.

Para mitra ini mengklaim telah menyetorkan dana yang dikumpulkan dari pendaftaran jamaah kepada Hanania Group. Namun, keberangkatan jamaah tersebut tak kunjung terlaksana, sementara dana yang telah diserahkan belum juga dikembalikan.

Rachmat, salah seorang perwakilan mitra Hanania Group, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya bertujuan untuk memperkuat laporan yang sebelumnya telah diajukan oleh para calon jamaah. Para mitra turut menyertakan berbagai dokumen dan bukti pendukung untuk diserahkan kepada pihak penyidik.

“Kami juga membawa bukti-bukti, dan harapan kami dapat ikut serta dalam proses hukum ini karena sebelumnya jemaah sudah ada yang melaporkan. Jadi, ini adalah penambahan bukti yang kami lampirkan,” ujar Rachmat pada Selasa, 2 Juni 2026.

Menurut Rachmat, jumlah mitra yang merasa dirugikan cukup banyak, diperkirakan mencapai 85 orang. Mereka berencana untuk bergabung dalam laporan resmi yang sedang diproses.

Selama ini, peran para mitra adalah mencari dan mendaftarkan calon jamaah umrah. Setelah menerima pembayaran dari masyarakat, dana tersebut kemudian disetorkan kepada Hanania Group sesuai dengan kesepakatan kerja sama.

Namun, seiring berjalannya waktu, masalah mulai timbul ketika jadwal keberangkatan yang dijanjikan tidak kunjung dipenuhi.

“Total mitra yang akan melapor kurang lebih sekitar 85 mitra. Kemudian, total kerugian mitra diperkirakan berkisar antara Rp15 hingga Rp20 miliar,” jelas Rachmat.

Baca juga: Tarif Listrik PLN Juni 2026: Rumah Tangga & Bisnis, Cek Daftar Lengkap

Ia menambahkan bahwa kerja sama antara mitra dan Hanania Group berjalan lancar pada awalnya. Sejak dimulai pada awal tahun 2025, pemberangkatan jamaah dilaporkan berjalan mulus, sehingga kepercayaan masyarakat terus meningkat.

Situasi ini menyebabkan lonjakan jumlah pendaftar. Namun, memasuki awal tahun 2026, berbagai kendala mulai muncul dan berujung pada penundaan keberangkatan sejumlah jamaah.

Akibatnya, tidak hanya calon jamaah yang mempertanyakan nasib dana mereka, para mitra pun ikut terdampak karena menjadi pihak yang berhadapan langsung dengan calon peserta umrah.

“Jadi ada dua hal. Pertama, kerugian mitra sebagai korban, yang berkisar antara Rp15 hingga Rp20 miliar, dengan rincian yang kami bawa. Kedua, dana jamaah yang mendaftar melalui mitra mencapai sekitar Rp31 miliar,” ungkap Rachmat.

Besaran kerugian yang dilaporkan oleh para mitra memang tidak sedikit. Selain kerugian internal mitra yang mencapai puluhan miliar rupiah, dana milik jamaah yang terdaftar melalui jaringan mitra juga diperkirakan mencapai sekitar Rp31 miliar.

Rachmat menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengembalian dana dari pihak Hanania Group. Padahal, menurutnya, dalam akta kerja sama yang telah dibuat di hadapan notaris, terdapat klausul yang mengatur pengembalian kerugian secara penuh.

Oleh karena itu, para mitra sangat berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian dan membuka jalan agar dana para jamaah dapat segera dikembalikan.

“Kurang lebih ada sekitar 1000 jamaah yang mendaftar melalui mitra dan mengalami kerugian,” tuturnya.

Jumlah ini menunjukkan betapa luasnya dampak yang ditimbulkan oleh permasalahan ini. Dengan laporan baru dari puluhan mitra, kasus Hanania Group kini tidak hanya melibatkan calon jamaah yang gagal berangkat, tetapi juga jaringan mitra yang mengaku turut menanggung kerugian hingga puluhan miliar rupiah.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Group.

Penahanan dilakukan setelah ASF resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlah korban yang dilaporkan mencapai ratusan orang dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut.

Salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP. Dalam laporan tersebut, tercatat sekitar 128 orang menjadi korban dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar.

“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi, dikutip pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, para korban diketahui telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group.

Namun, mereka tidak diberangkatkan sesuai dengan jadwal yang telah dijanjikan. Penyidik kemudian menetapkan ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.

“ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” jelasnya.