KabarDermayu.com – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan aturan mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya terkait pembatasan kadar nikotin dan tar. Pemerintah menyadari kontribusi signifikan sektor ini terhadap perekonomian nasional, penerimaan negara, dan penyerapan tenaga kerja, sehingga setiap kebijakan perlu mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif.
Asisten Deputi Pengembangan Industri Agro, Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenko Perekonomian, Eripson M.H. Sinaga, menyatakan bahwa kebijakan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas. Namun, implementasinya harus dilakukan secara bertahap, berbasis data yang kuat, dan dengan mempertimbangkan dampak ekonominya.
“Kami memandang bahwasannya kebijakan ini penting dalam rangka penjagaan kesehatan masyarakat, namun implementasinya mungkin perlu dilakukan secara hati-hati, berbasis data, dan mungkin bertahap,” ujar Eripson.
Eripson menambahkan bahwa penyusunan regulasi tidak boleh hanya berfokus pada satu aspek saja. Penting untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian dan lembaga terkait, akademisi, serta pelaku industri itu sendiri. Hal ini demi memastikan kebijakan yang dihasilkan bersifat komprehensif dan dapat diterima oleh semua pihak.
Sektor IHT memegang peranan krusial dalam perekonomian Indonesia. Data dari Kemenko Perekonomian menunjukkan terdapat sekitar 1.700 unit usaha IHT yang masih aktif beroperasi. Sektor ini juga menjadi penyedia lapangan kerja bagi lebih dari 140 ribu orang secara langsung.
Baca juga: Nadiem Makarim Akui Kesalahan dalam Politik Saat Menjadi Menteri
Lebih lanjut, industri tembakau memiliki keterkaitan erat dengan berbagai sektor pendukung. Ini mencakup industri plastik, filter rokok, percetakan, distribusi, perdagangan, hingga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi bagian integral dari rantai pasok industri tembakau.
Meskipun demikian, industri hasil tembakau saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan. Produksi IHT mengalami tren penurunan, dari 338 miliar batang pada tahun 2017 menjadi sekitar 307 miliar batang pada proyeksi periode 2024 hingga 2026. Penurunan ini diperparah oleh fenomena down-trading, di mana konsumen beralih ke produk yang lebih terjangkau, serta meningkatnya indikasi konsumsi rokok ilegal di pasar domestik.
Kontribusi sektor IHT terhadap penerimaan negara juga menunjukkan grafik penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Dari yang semula mencapai 5,5 persen pada tahun 2019, kontribusinya terpangkas menjadi 3,38 persen pada tahun 2026.
Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah mengambil keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas industri dan kelangsungan lapangan kerja yang ada.
Eripson juga menyoroti karakteristik tembakau Indonesia yang perlu menjadi pertimbangan penting dalam perumusan regulasi. Ia menjelaskan bahwa tembakau lokal secara alami memiliki kadar nikotin yang cenderung lebih tinggi. Hal ini dipengaruhi oleh faktor tanah, iklim, dan lingkungan tempat tembakau tersebut tumbuh. Selain itu, pasar domestik masih sangat didominasi oleh produk rokok kretek, yang menggunakan cengkeh sebagai bahan utamanya, dengan porsi mencapai 93 persen.
Oleh karena itu, kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar yang diterapkan secara ketat dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif pada sektor hulu. Petani tembakau dan cengkeh bisa saja terdampak, bahkan muncul kekhawatiran bahwa aturan tersebut dapat meningkatkan ketergantungan pada impor tembakau dengan kadar nikotin yang lebih rendah.
“Diperlukan analisis yang sangat cermat, bagaimana tujuan menyeluruh perhatian kesehatan tersebut dengan kepastian lapangan kerja dan stabilisasi dari daerah-daerah dan ekonomi nasional,” tegasnya.
Saat ini, pemerintah menerapkan empat pilar utama dalam pengelolaan industri hasil tembakau. Pilar-pilar tersebut meliputi pengendalian konsumsi, pembangunan industri dan lapangan kerja yang berkelanjutan, perlindungan penerimaan negara, serta pengawasan yang ketat terhadap peredaran rokok ilegal.
Eripson menilai bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal merupakan salah satu aspek yang paling krusial. Hal ini karena efektivitas kebijakan di sektor tembakau secara keseluruhan sangat bergantung pada aspek ini.
“Pengawasan terhadap produk-produk rokok ilegal ini memang menjadi kunci utama yang kami diskusikan dengan beberapa stakeholder yang lain, karena ini mengoptimalkan tiga pilar yang lainnya,” pungkasnya.





