Nadiem Makarim: Nasib Tom Lembong Ada di Tangan Tuhan

oleh -9 Dilihat
Nadiem Makarim: Nasib Tom Lembong Ada di Tangan Tuhan

KabarDermayu.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyinggung kasus hukum yang pernah menjerat Tom Lembong saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya.

Nadiem menyatakan bahwa perkara yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, terkait dugaan korupsi impor gula merupakan bagian dari serangkaian kasus kriminalisasi.

“Gerbong kereta kriminalisasi sudah dimulai jauh sebelum saya. Pak Tom, Bu Ira, Amsal, Ibam, dan puluhan lainnya yang sampai saat ini belum dibebaskan,” ungkap Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026.

Ia menegaskan bahwa “gemuruh” di luar persidangan tidak bermula dari kasusnya yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Nadiem menyebutkan bahwa berita mengenai berbagai kasus janggal di Indonesia telah menjadi sorotan dunia.

Ia mengaku belum pernah menyaksikan banyak aktivis antikorupsi secara serentak menyuarakan peringatan keras kepada aparat penegak hukum di Indonesia seperti yang terjadi saat ini.

Oleh karena itu, Nadiem berpendapat bahwa Tuhan Yang Maha Esa menghendaki dirinya berdiri membacakan nota pembelaan bukan sebagai korban, melainkan sebagai saksi atas apa yang dialami oleh terlalu banyak orang baik di Indonesia.

Nadiem menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi Chromebook ini tidak lagi hanya menyangkut satu orang yang dizalimi.

“Saya dipenjara atau tidak, saya dimiskinkan atau tidak, itu sudah di tangan Tuhan dan di tangan yang mulia majelis hakim,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh pihak, termasuk profesional muda, pejabat negara, dan investor, kini menanti dengan cemas putusan majelis hakim terhadap dirinya.

Nadiem mengingatkan bahwa ketidakpastian hukum merupakan salah satu faktor penyebab penurunan pasar saham dan nilai rupiah.

Komunitas bisnis, lanjutnya, memandang kasus Chromebook sebagai preseden buruk karena mereka tidak memahami dasar hukum kasus tersebut bisa sampai ke ruang sidang.

“Kepastian hukum adalah pilar utama dari pertumbuhan ekonomi dan kasus ini adalah salah satu ujian terbesarnya,” ucap Nadiem.

Ia menekankan bahwa keputusan majelis hakim dapat memulihkan kecemasan publik dan memberikan harapan baru, namun juga berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat yang saat ini sudah semakin rapuh.

Nadiem Makarim adalah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang meliputi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Sebelumnya, ia dituntut pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dengan subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi tersebut diduga dilakukan antara lain dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem, yang merupakan pendiri salah satu perusahaan teknologi, didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan yang terpisah, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.

Secara rinci, kerugian negara yang timbul meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dalam program digitalisasi pendidikan.

Atas perbuatannya, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal ini tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022, yang mencatat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Baca juga: REMIND Polindra: Inovasi Kelola Stres Santri Indramayu Tuai Respons Positif

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.