Pengacara Minta Nadiem Makarim Dibebaskan Jika Tak Korupsi Tapi Tersangka, Sebut Itu Kriminalisasi

oleh -7 Dilihat
Pengacara Minta Nadiem Makarim Dibebaskan Jika Tak Korupsi Tapi Tersangka, Sebut Itu Kriminalisasi

KabarDermayu.com – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mendesak majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Permohonan pembebasan ini disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026. Pihak penasihat hukum berpendapat bahwa unsur kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah.

Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, secara tegas menyatakan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Ia menekankan bahwa jika seseorang tidak melakukan korupsi namun justru ditetapkan sebagai tersangka, maka hal tersebut merupakan bentuk kriminalisasi.

Menurut tim kuasa hukum, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya surat jaminan yang diterbitkan oleh vendor atau prinsipal. Surat jaminan ini, yang juga diakui oleh Ketua LKPP, menjamin pengembalian selisih harga kepada negara apabila ditemukan adanya kemahalan harga dalam proses pengadaan tersebut.

Lebih lanjut, tim penasihat hukum juga menyoroti keterangan ahli yang dihadirkan selama persidangan. Mereka mengungkapkan bahwa mantan Ketua BPK yang dihadirkan sebagai ahli auditor negara telah membatalkan Laporan Hasil Audit (LHA) Chromebook tahun 2025. LHA inilah yang selama ini menjadi dasar tuduhan adanya kerugian negara.

Baca juga: Rupiah Rp17.900: 3 Biang Kerok Geopolitik Timur Tengah & Sinyal The Fed

Tim kuasa hukum juga membantah keras tudingan bahwa proses pengadaan Chromebook diatur melalui grup WhatsApp pribadi. Mereka menegaskan bahwa fakta persidangan justru menunjukkan bahwa pemilihan Chromebook didasarkan pada kajian teknis yang matang dan mempertimbangkan efisiensi anggaran.

Penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menambahkan bahwa sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan, termasuk perwakilan dari pihak Google dan para guru yang menerima manfaat dari pengadaan tersebut, telah menyatakan tidak adanya konflik kepentingan dalam proyek ini.

Dukungan terhadap Nadiem Makarim tidak hanya datang dari tim kuasa hukumnya. Aktor sekaligus aktivis sosial, Andovi da Lopez, yang hadir langsung mengikuti jalannya sidang, berpendapat bahwa masyarakat perlu mencermati seluruh rangkaian persidangan secara komprehensif sebelum menarik kesimpulan.

Ia menyarankan agar masyarakat tidak hanya mengonsumsi informasi yang terpotong-potong dari media atau sumber lain. Dengan menyaksikan langsung sidang pledoi Nadiem, masyarakat diharapkan dapat membentuk opini dan kesimpulan mereka sendiri berdasarkan fakta yang ada.

Andovi bahkan memuji nota pembelaan yang dibacakan oleh Nadiem Makarim sebagai salah satu pledoi terbaik yang pernah didengarnya. Menurutnya, pledoi tersebut mampu menjelaskan fakta-fakta persidangan dengan sangat baik dan pesannya tersampaikan dengan jelas.

“Menurutku sebagai orang yang hadir di persidangan, pledoi Nadiem adalah salah satu pledoi terbaik yang pernah saya dengar. Karena menjelaskan fakta-fakta persidangan dan pesannya jelas. Jelas di fakta persidangan, tuntutan-tuntutan tidak terbukti, semoga majelis hakim memberikan yang terbaik dan menurut saya itu adalah bebas,” ujar Andovi.

Di luar ruang sidang, ratusan pengemudi Gojek dan sejumlah guru juga turut hadir memberikan dukungan moral kepada Nadiem Makarim. Mereka menyatakan keinginannya untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

Koordinator rombongan pengemudi Gojek, Mulyono, menyampaikan bahwa sekitar 250 pengemudi hadir sebagai bentuk apresiasi terhadap Nadiem Makarim yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi kehidupan mereka. Ia menjelaskan bahwa Nadiem dianggap sebagai pahlawan ekonomi bagi para pengemudi.

“Motivasinya karena Pak Nadiem ini pahlawan ekonomi kami. Di fakta persidangan, Pak Nadiem tidak menerima aliran dana. Bahkan saksi dari JPU yang menerima gratifikasi tidak dipidanakan. Harapan kami hukum ditegakkan seadil-adilnya, jangan sampai salah orang,” tutur Mulyono.

Pernyataan senada diungkapkan oleh Maribi, seorang guru dari SMKN 1 Cikarang Pusat. Ia mengaku merasakan langsung dampak positif dari kebijakan pengangkatan guru ASN PPPK yang dilakukan pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim di Kemendikbudristek.

“Selain saya, guru-guru yang lain setelah belasan tahun menunggu jadi honorer baru diangkat kesejahteraannya di era Pak Nadiem menjadi ASN P3K. Pak Nadiem ini bukan kriminal, saya rasa ia berhak diberi keadilan,” ungkap Maribi.

Saat ini, tim kuasa hukum Nadiem Makarim sangat berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang didasarkan pada fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan. Mereka berharap Nadiem Makarim dapat dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.