Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Jalani Sidang Putusan Kasus Pemerasan K3 Hari Ini

oleh -7 Dilihat
Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Jalani Sidang Putusan Kasus Pemerasan K3 Hari Ini

KabarDermayu.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel Ebenezer, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sidang penting ini akan digelar pada hari ini, Kamis, 4 Juni 2026.

Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana mengumumkan bahwa sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan pada tanggal tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang vonis ini pada pukul 10.00 WIB, sesuai informasi yang tertera dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Noel Ebenezer telah dituntut oleh jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, ia juga dituntut denda sebesar Rp250 juta yang jika tidak dibayarkan dapat diganti dengan hukuman penjara selama 90 hari. Tuntutan lain yang memberatkan adalah uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar, dengan subsider hukuman penjara selama 2 tahun.

Kasus yang menjerat mantan Wamenaker ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat K3 serta penerimaan gratifikasi. Hal ini terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selama periode 2024 hingga 2025. Jaksa mendakwa Noel telah melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total kerugian mencapai Rp6,52 miliar, serta menerima gratifikasi.

Dalam dugaan praktik pemerasan ini, Noel tidak sendiri. Ia diduga bersama dengan 10 orang terdakwa lainnya. Kesepuluh terdakwa tersebut adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Tuntutan pidana untuk para terdakwa lain bervariasi. Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut 3 tahun penjara. Fahrurozi menghadapi tuntutan 4 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara itu, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi dituntut masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara. Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut 6 tahun penjara, dan Hery Sutanto menerima tuntutan terberat yaitu 7 tahun penjara.

Selain ancaman pidana penjara, kesepuluh terdakwa tersebut juga dibebani tuntutan denda sebesar Rp250 juta, dengan subsider hukuman penjara selama 90 hari jika denda tidak terpenuhi. Tidak hanya itu, beberapa terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti atas aliran dana hasil korupsi yang telah mereka nikmati. Hery dituntut membayar Rp4,73 miliar, Subhan Rp5,8 miliar, Gerry Rp13,26 miliar, Bobby Rp60,32 miliar, Sekarsari Rp42,67 miliar, Anita Rp14,49 miliar, Supriadi Rp19,81 miliar, dan Fahrurozi Rp233,01 juta. Masing-masing tuntutan uang pengganti ini memiliki subsider hukuman penjara selama 2 tahun.

Para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban dugaan pemerasan oleh para terdakwa ini antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara rinci, keuntungan yang diduga diperoleh para terdakwa dari praktik pemerasan ini bervariasi. Noel Ebenezer diduga diuntungkan sebesar Rp70 juta. Fahrurozi memperoleh Rp270,95 juta. Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing mendapatkan Rp652,24 juta. Subhan dan Anitasari masing-masing menerima Rp326,12 juta. Bobby memperoleh Rp978,35 juta, sementara Supriadi mendapatkan Rp294,06 juta.

Selain keuntungan pribadi para terdakwa, aliran dana juga diduga menguntungkan pihak lain. Haiyani Rumondang diduga menerima Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta. Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing menerima Rp326,12 juta.

Sementara itu, gratifikasi yang diduga diterima oleh Noel Ebenezer saat menjabat sebagai Wamenaker meliputi uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor merek Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi ini diduga diterima dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemnaker serta pihak swasta lainnya.

Atas perbuatannya, mantan Wamenaker ini diancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.