KabarDermayu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan sebuah jam tangan mewah saat melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu, 3 Juni 2026.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara yang melibatkan tiga tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di sejumlah ruangan kantor BGN, petugas Kejagung berhasil menemukan berbagai barang bukti. Salah satu temuan yang cukup mencolok adalah sebuah jam tangan mewah bermerek Bell & Ross BR-X3 Blue Steel.
Berdasarkan informasi yang tertera di situs resmi Bell & Ross, jam tangan mewah tersebut memiliki nilai jual sekitar 7.000 Franc Swiss. Jika dikonversikan ke dalam Rupiah, angka ini setara dengan kurang lebih Rp158 juta.
Nilai dari satu unit jam tangan mewah ini ternyata sangat fantastis. Angkanya setara dengan 10.533 porsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program MBG ini sendiri memiliki alokasi anggaran sebesar Rp15.000 per penerima manfaat.
Artinya, dana yang setara dengan harga satu jam tangan mewah tersebut dapat dialokasikan untuk menyediakan makanan bergizi bagi lebih dari 10 ribu penerima manfaat dalam program unggulan pemerintah tersebut. Hal ini menunjukkan betapa besarnya nilai aset yang ditemukan.
Merujuk pada laman resmi Badan Gizi Nasional, alokasi anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis tetap dijaga sebesar Rp15.000 per penerima manfaat. Ketentuan ini berlaku bahkan selama masa libur sekolah.
Penetapan anggaran ini tercantum dalam Pedoman Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Selama Libur Sekolah. Pedoman tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 52.1 Tahun 2025.
Dalam pedoman tersebut, dijelaskan rincian pembagian anggaran Rp15.000 per porsi. Anggaran ini mencakup biaya bahan baku yang disesuaikan dengan harga riil menu yang disajikan, biaya operasional untuk kebutuhan penyelenggaraan program, serta biaya sewa. Biaya sewa ini dihitung berdasarkan rata-rata jumlah porsi yang pernah disajikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Hingga saat ini, Kejagung masih terus mendalami berbagai temuan yang diperoleh selama proses penggeledahan di kantor BGN. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta lain terkait kasus ini.





