KPK Tetapkan 8 Orang Tersangka Pemerasan, Termasuk Silmy Karim

oleh -8 Dilihat
KPK Tetapkan 8 Orang Tersangka Pemerasan, Termasuk Silmy Karim

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian.

Penetapan tersangka ini tidak hanya melibatkan Silmy Karim, tetapi juga tujuh orang lainnya. Total terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil dilakukan oleh KPK pada hari Rabu, 3 Juni 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan delapan tersangka dari total 18 orang yang sebelumnya diamankan. Pernyataan ini disampaikan kepada awak media pada Kamis, 4 Juni 2026.

Delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini langsung dilakukan penahanan untuk periode awal selama 20 hari ke depan.

Para tersangka dijerat dengan dua pasal utama dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf e mengenai pemerasan, serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 yang mengatur tentang gratifikasi.

Kedua pasal tersebut merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang kemudian telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut adalah daftar delapan orang yang ditahan oleh KPK:

  • Silmy Karim (SK), yang menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026 dan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.
  • Saffar Muhammad Godam (SMG), Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025.
  • Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi.
  • Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal.
  • Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025-2026 dan sebelumnya menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025.
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
  • Gusti Benardiansyah (GST), Staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.