Persetujuan DPR: Revisi UU P2SK Resmi Menjadi Undang-Undang

oleh -26 Dilihat
Persetujuan DPR: Revisi UU P2SK Resmi Menjadi Undang-Undang

KabarDermayu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.

Pengesahan ini merupakan hasil dari Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan V yang diselenggarakan pada Kamis, 4 Juni 2026. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Haekal, diberikan kesempatan untuk memaparkan laporan mengenai hasil pembahasan tingkat pertama revisi UU P2SK.

Dalam laporannya, Haekal menyampaikan bahwa proses pembahasan revisi UU P2SK telah dimulai sejak 4 Februari 2026. Pembahasan ini melibatkan serangkaian rapat kerja dan diskusi mendalam bersama pihak pemerintah.

Menurut Haekal, perubahan regulasi ini sangat krusial. Tujuannya adalah untuk memperkuat dasar hukum bagi pengembangan sektor keuangan di Indonesia. Selain itu, revisi ini diharapkan dapat mengoptimalkan peran sektor keuangan dalam memberikan dukungan yang lebih signifikan bagi perekonomian nasional.

Setelah mendengarkan laporan dari Komisi XI, pimpinan rapat kemudian membuka forum untuk meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir. Persetujuan ini menjadi langkah akhir sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang.

“Kami meminta persetujuan dari fraksi-fraksi yang terhormat mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Apakah rancangan ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada seluruh peserta rapat paripurna.

Seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna memberikan jawaban yang seragam, yaitu setuju. Pernyataan persetujuan tersebut kemudian diikuti dengan ketukan palu oleh pimpinan rapat, yang secara simbolis menandai pengesahan revisi UU P2SK menjadi undang-undang.

Dengan disahkannya revisi UU P2SK ini, pemerintah dan DPR RI memiliki harapan besar. Diharapkan pengaturan sektor keuangan nasional dapat menjadi lebih luwes dan adaptif. Kemampuan adaptasi ini sangat penting untuk menghadapi dinamika perkembangan ekonomi global maupun domestik. Selain itu, penguatan sistem keuangan di masa mendatang juga menjadi fokus utama yang diharapkan dapat tercapai melalui regulasi yang baru ini.