KabarDermayu.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor memberikan respons terhadap aspirasi yang disampaikan oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI).
Aspirasi tersebut berkaitan dengan kekhawatiran para buruh terhadap potensi dampak negatif sejumlah regulasi terhadap tenaga kerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT).
Afriansyah menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan siap untuk mengoordinasikan berbagai masukan yang diterima dari FSP RTMM-SPSI kepada kementerian-kementerian terkait lainnya.
Komitmen ini disampaikan secara langsung dalam sebuah sesi audiensi yang diselenggarakan antara FSP RTMM-SPSI dan Kementerian Ketenagakerjaan. Pertemuan tersebut diketahui berlangsung pada hari Senin, 25 Mei 2026.
Dalam pertemuan tersebut, FSP RTMM-SPSI memaparkan sejumlah kekhawatiran mereka. Kekhawatiran ini terfokus pada berbagai regulasi yang dinilai berpotensi memengaruhi keberlangsungan industri tembakau serta lapangan pekerjaan yang ada di dalamnya.
Organisasi pekerja ini secara tegas meminta agar pemerintah memberikan perhatian serius terhadap dampak kebijakan yang akan dikeluarkan, terutama dampaknya bagi para tenaga kerja yang sangat bergantung pada sektor tembakau.
“Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti berbagai masukan yang telah disampaikan oleh serikat pekerja. Kementerian juga berkomitmen penuh untuk membangun koordinasi yang erat dengan instansi-instansi terkait,” ujar Afriansyah dalam keterangan resminya pada Kamis, 4 Juni 2026.
Ia menambahkan, “Hal ini penting agar aspirasi para pekerja dapat menjadi bagian integral dari bahan pertimbangan dalam setiap proses pengambilan kebijakan.”
Menurut pandangan FSP RTMM-SPSI, audiensi ini merupakan sebuah momentum yang sangat penting. Momen ini dimanfaatkan untuk menyampaikan pandangan dan kekhawatiran para pekerja terkait sejumlah regulasi yang saat ini tengah menjadi perhatian utama industri.
Organisasi tersebut menyampaikan harapan agar setiap kebijakan yang nantinya diterbitkan oleh pemerintah, selalu mempertimbangkan secara matang aspek perlindungan bagi para tenaga kerja dan keberlangsungan usaha di sektor ini.
Kementerian Ketenagakerjaan, melalui Afriansyah Noor beserta jajaran Direktorat KPHI, menegaskan kesiapannya untuk meneruskan aspirasi dan seluruh kekhawatiran yang telah disampaikan oleh para pekerja. Aspirasi ini akan diteruskan kepada kementerian-kementerian terkait lainnya.
Adapun kementerian yang dimaksud meliputi Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Langkah koordinasi antar-kementerian ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan komunikasi. Tujuannya adalah untuk mendapatkan pandangan yang komprehensif mengenai dampak kebijakan terhadap dunia ketenagakerjaan, khususnya di sektor yang memiliki tingkat penyerapan tenaga kerja yang tinggi seperti industri tembakau.
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Henry Wardana, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan harapannya. Ia berharap agar Kementerian Ketenagakerjaan terus menunjukkan peran aktifnya dalam mengawal setiap kebijakan yang berkaitan erat dengan perlindungan para pekerja.
Menurut Henry, aspek ketenagakerjaan seharusnya menjadi salah satu pertimbangan utama dalam setiap proses penyusunan regulasi yang memiliki dampak signifikan pada sektor industri.
FSP RTMM-SPSI juga menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan tindak lanjut dari hasil audiensi yang telah dilaksanakan. Organisasi pekerja ini sangat berharap agar koordinasi yang telah dijanjikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dapat membuahkan hasil berupa kebijakan yang seimbang.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara tujuan dari regulasi yang dibuat dengan perlindungan yang layak bagi para tenaga kerja.





