UIN Jakarta Pastikan Integrasi Pendidikan Tak Ganggu Proses Belajar

oleh -2 Dilihat
UIN Jakarta Pastikan Integrasi Pendidikan Tak Ganggu Proses Belajar

KabarDermayu.com – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan bahwa proses integrasi satuan pendidikan berjalan lancar dan tidak mengganggu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

Hal ini disampaikan langsung oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar. Beliau memimpin kegiatan visitasi dan sosialisasi implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1453 tahun 2025.

Aturan tersebut berkaitan dengan Pedoman Integrasi Satuan Pendidikan Yayasan ke dalam Badan Layanan Umum (BLU) UIN Jakarta. Sosialisasi ini menyasar sejumlah lembaga pendidikan yang sedang dalam proses integrasi ke UIN Jakarta.

Prof. Asep Saepudin Jahar telah mengunjungi beberapa lembaga pendidikan yang masuk dalam daftar integrasi. Kunjungan dilakukan ke SMA dan SMK Triguna untuk mensosialisasikan pedoman tersebut.

Saat kunjungan, tim rektorat sempat menghadapi upaya penghalangan dari oknum yang mengatasnamakan yayasan. Namun, setelah dilakukan komunikasi dan penjelasan yang memadai, tim rektorat berhasil memasuki lingkungan sekolah.

Pertemuan dilakukan dengan Kepala Sekolah dan Kepala Tata Usaha untuk menyampaikan sosialisasi peraturan yang dimaksud.

Selain SMA dan SMK Triguna, pihak rektorat juga mengunjungi TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang. Di lokasi ini, upaya penghalangan serupa juga terjadi.

Setelah dilakukan mediasi dan mendapat pendampingan dari aparat kepolisian, rombongan UIN Jakarta akhirnya dapat memasuki area sekolah. Mereka kemudian melanjutkan sosialisasi peraturan tersebut.

Kuasa Hukum UIN Jakarta, Alwanih, menekankan bahwa seluruh kegiatan berlangsung tanpa mengganggu proses KBM. Beliau memberikan penjelasan terkait situasi di TKIP dan SDIP Pamulang.

“Di TKIP dan SDIP Pamulang, saat tim rektorat memasuki area sekolah, kendaraan para wali murid yang melakukan penjemputan telah meninggalkan lingkungan sekolah,” ujar Alwanih.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pembelajaran dan penjemputan siswa telah selesai. Oleh karena itu, tidak ada gangguan terhadap kegiatan akademik sebagaimana yang dituduhkan oleh beberapa pihak.

Alwanih menjelaskan bahwa visitasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan KMA Nomor 1543 Tahun 2025. Kegiatan ini juga sekaligus meneguhkan proses integrasi lembaga pendidikan ke dalam tata kelola UIN Jakarta.

Proses integrasi ini sebelumnya telah disepakati oleh para pemangku kepentingan yayasan. Kesepakatan ini termasuk persetujuan dari Ketua Dewan Pembina yang juga mantan Rektor UIN Jakarta, Prof. Dede Rosyada.

Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang sah. Hal ini memperkuat dasar hukum integrasi tersebut.

“Posisi Rektor UIN Jakarta sekarang sebagai Pembina Yayasan secara ex officio telah memperoleh dasar hukum yang jelas dan tercatat dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU),” kata Alwanih.

Oleh karena itu, seluruh tata kelola yayasan harus mengacu pada susunan pembina dan pengurus yang tercatat secara resmi dalam dokumen negara. Ini menegaskan pentingnya kepatuhan pada legalitas.

Menurut Alwanih, sejak awal pendirian lembaga pendidikan tersebut, jabatan Pembina Yayasan memang melekat pada Rektor UIN Jakarta secara ex officio. Ini adalah bagian dari struktur kepemimpinan yang sudah ada.

Kesepakatan integrasi yang kemudian ditetapkan melalui KMA Nomor 1543 Tahun 2025 semakin memperkuat tata kelola kelembagaan. Integrasi ini menempatkan lembaga pendidikan di bawah naungan UIN Jakarta.

“Legalitas yayasan ditentukan oleh dokumen yang telah memperoleh pengesahan negara dan tercatat dalam AHU. Oleh karena itu, seluruh pihak seharusnya merujuk pada dokumen resmi tersebut,” tegasnya.

Beliau menambahkan, segala sesuatu yang berada di luar dokumen resmi tersebut dianggap ilegal. Kepatuhan terhadap legalitas negara menjadi pondasi utama dalam pengelolaan yayasan.