KabarDermayu.com – Kejanggalan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun anggaran 2025-2026 mulai terkuak satu per satu.
Setelah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka, penyidik kini mengungkap temuan baru terkait proyek pengadaan motor listrik bernilai fantastis.
Proyek pengadaan motor listrik ini memiliki nilai yang sangat besar, mencapai Rp1,03 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik yang diklaim telah direalisasikan dan dibayarkan kepada perusahaan vendor.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pembayaran proyek ini telah mengalir ke PT YAT, yang bertindak sebagai penyedia barang.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,03 triliun dan telah dibayarkan ke PT YAT,” ujar Syarief pada Jumat, 5 Juni 2026.
Namun, di balik proyek bernilai triliunan rupiah tersebut, penyidik menemukan fakta yang mengejutkan dan diduga kuat mengindikasikan adanya penyimpangan.
Perusahaan yang menjadi vendor pengadaan motor listrik, PT YAT, diduga tidak memenuhi persyaratan yang seharusnya dipenuhi oleh penyedia kendaraan listrik.
Menurut Kejaksaan Agung, PT YAT dilaporkan tidak memiliki dealer maupun bengkel yang aktif. Kondisi ini menjadi salah satu temuan krusial yang kini sedang didalami oleh penyidik dalam perkara dugaan korupsi di BGN.
Tidak berhenti di situ, penyidik juga menemukan indikasi adanya penggelembungan harga atau mark up dalam proyek pengadaan motor listrik tersebut.
Syarief mengungkapkan bahwa dugaan mark up ini berkaitan erat dengan proses pengadaan yang dilakukan pada saat Dadan Hindayana masih menjabat sebagai Kepala BGN, bersama dengan dua wakilnya yang kini juga berstatus tersangka.
“Yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up,” tegas Syarief.
Temuan mengenai PT YAT yang tidak memenuhi syarat ini menambah panjang daftar proyek pengadaan yang kini menjadi fokus utama penyidikan Kejaksaan Agung.
Dugaan mark up ternyata tidak hanya terindikasi pada proyek pengadaan motor listrik saja. Penyidik juga memberikan sorotan terhadap sejumlah pengadaan lain dengan nilai yang sangat besar yang telah direalisasikan oleh BGN.
Beberapa item pengadaan lain yang turut menjadi perhatian penyidik antara lain pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Semua item pengadaan ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi mengandung unsur penggelembungan harga.
Meskipun demikian, seluruh barang-barang tersebut diklaim telah diterima dan direalisasikan dalam pelaksanaan program yang dijalankan oleh BGN.
“Semuanya sudah, sudah terealisasi,” kata Syarief.
Saat ini, penyidik masih terus berupaya menelusuri secara mendalam berbagai aspek terkait mekanisme pengadaan, proses penunjukan vendor, hingga aliran dana dalam sejumlah proyek yang sedang disorot tersebut.
Temuan mengenai vendor motor listrik yang diduga tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif menjadi salah satu fakta terbaru yang semakin memperdalam dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis.





