KPK Sita Moge dan Porsche dari Rumah Silmy Karim

oleh -7 Dilihat
KPK Sita Moge dan Porsche dari Rumah Silmy Karim

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah kendaraan mewah dari rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imigrasi), Silmy Karim. Penyitaan ini dilakukan setelah KPK melakukan penggeledahan di kediaman tersangka kasus dugaan pemerasan tersebut.

Dua unit motor gede Harley Davidson, satu unit motor Ducati, serta dua unit mobil mewah merek Porsche berhasil diangkut keluar dari rumah Silmy Karim. Proses penggeledahan dan pengangkutan barang bukti ini berlangsung pada Jumat, 5 Juni 2026 malam, dan memakan waktu sekitar lima jam.

Kendaraan-kendaraan mewah tersebut diangkut menggunakan mobil derek. Terlihat dua mobil derek dikerahkan untuk memindahkan barang-barang yang disita. Salah satu mobil derek membawa dua moge dan sebuah sepeda, sementara mobil derek lainnya mengangkut barang yang ditutupi kain, sehingga identitasnya belum dapat dipastikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus tersebut. Rumah salah satu tersangka, yang diidentifikasi sebagai SK (Silmy Karim), menjadi sasaran penggeledahan.

KPK meyakini bahwa penggeledahan tersebut akan memberikan bukti-bukti tambahan yang krusial bagi penyidik. Bukti-bukti ini diharapkan dapat membantu mengungkap kasus dugaan pemerasan ini secara lebih terang benderang.

Pihak kuasa hukum Silmy Karim menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menegaskan kepatuhan terhadap ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sebelumnya, Silmy Karim bersama tujuh pejabat di lingkungan Imigrasi telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan pemerasan terkait pengurusan keimigrasian bagi warga negara asing.

KPK menduga Silmy Karim telah menerima uang hasil pemerasan sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Periode jabatannya yang menjadi fokus penyelidikan adalah Januari 2023 hingga Oktober 2024.

Kasus dugaan pemerasan ini terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2022 hingga 2026. KPK telah mengidentifikasi pola praktik tersebut selama periode tersebut.

Menurut keterangan KPK, kasus ini berawal dari penanganan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Penanganan RPTKA ini sendiri sudah ditangani oleh KPK sejak tahun 2025.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penyelidikan tertutup ini merupakan tindak lanjut dari kasus RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026.