KabarDermayu.com – Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap ratusan kasus kejahatan jalanan sepanjang bulan Mei 2026. Pengungkapan ini mencakup berbagai tindak pidana seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumsel pada Jumat, 5 Juni 2026, dilaporkan bahwa total 137 pelaku berhasil diringkus dalam kurun waktu satu bulan tersebut. Penyitaan barang bukti yang signifikan juga turut dilaporkan, termasuk kendaraan bermotor, telepon seluler, dan senjata tajam.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Sofwan Rosyidi, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan. Tim tersebut meliputi Ditreskrimum Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, dan seluruh Polres jajaran.
“Selama bulan Mei 2026, jajaran Reskrim Polda Sumatera Selatan, Polrestabes Palembang, dan Polres jajaran berhasil mengungkap 123 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 137 orang serta mengamankan 331 barang bukti,” ujar Sofwan.
Dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi modus kejahatan yang paling dominan. Tercatat ada 89 kasus curat yang berhasil dipecahkan selama periode tersebut.
Sementara itu, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menyusul dengan 20 perkara yang berhasil diungkap. Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tercatat sebanyak 14 kasus.
Berdasarkan pemetaan wilayah, Polrestabes Palembang menjadi wilayah hukum dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak, yaitu 37 laporan polisi. Posisi kedua ditempati oleh Polres Lahat dengan 14 laporan polisi, diikuti oleh Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dengan 11 laporan polisi.
Beberapa Polres lain juga melaporkan jumlah pengungkapan yang cukup signifikan. Polres Banyuasin, Polres Musi Rawas, dan Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masing-masing berhasil mengungkap delapan laporan polisi.
Sofwan menambahkan bahwa sebagian besar kasus yang berhasil dipecahkan melibatkan aksi pembobolan rumah kosong atau rumah yang sedang ditinggal penghuninya. Selain itu, pencurian kendaraan bermotor tetap menjadi fokus utama perhatian aparat kepolisian.
Keberhasilan ini, menurut Sofwan, tidak terlepas dari peran optimal Unit Reaksi Cepat (URC). URC dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat dan memperkuat upaya pemberantasan kejahatan jalanan.
“Pembentukan Tim URC merupakan langkah konkret untuk mempercepat respons kepolisian terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kehadiran tim ini diharapkan mampu meningkatkan kecepatan pengungkapan sekaligus memberikan efek pencegahan bagi pelaku kejahatan,” jelas Sofwan.
Dalam kesempatan yang sama, Sofwan turut menyampaikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan 3C yang masih beroperasi di wilayah Sumatera Selatan. Ia menegaskan komitmen Polda Sumsel untuk terus melakukan penindakan.
“Kami memberikan peringatan tegas kepada seluruh pelaku curat, curas, dan curanmor agar menghentikan aksi kriminalnya. Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan terus melakukan penindakan secara profesional, tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum terhadap setiap pelaku yang mencoba mengganggu keamanan masyarakat,” tegasnya.
Fakta menarik yang terungkap dari hasil pemeriksaan adalah mayoritas tersangka yang ditangkap bukanlah wajah baru. Sekitar 60 persen dari pelaku yang diamankan merupakan residivis yang kembali terlibat dalam tindak pidana serupa.
Sementara itu, sisanya adalah pelaku baru yang diduga terpengaruh atau diajak oleh para residivis untuk menjalankan aksi kejahatan. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana yang relevan.
Tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juga diterapkan, dengan ancaman hukuman mencapai sembilan tahun penjara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan komitmen Polda Sumsel untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Sumatera Selatan.
“Keamanan masyarakat merupakan prioritas utama. Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan terus memperkuat patroli, meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat, serta melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban umum,” ujar Nandang.
Ia menambahkan bahwa pihaknya ingin memastikan masyarakat Sumatera Selatan merasakan kehadiran Polri yang responsif, humanis, dan tegas dalam menjaga keamanan. Nandang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110. Partisipasi aktif masyarakat dianggap krusial dalam menciptakan lingkungan yang aman.





