Sonjaya Minta Kepala BGN Nanik S Deyang Diperiksa Terkait Korupsi MBG

oleh -6 Dilihat
Sonjaya Minta Kepala BGN Nanik S Deyang Diperiksa Terkait Korupsi MBG

KabarDermayu.com – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026, meminta agar Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang, turut diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Permintaan ini disampaikan oleh kuasa hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief, melalui sebuah surat yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik. Pihaknya berharap penyidik tidak hanya berfokus pada tersangka yang sudah ditetapkan.

“Kita juga minta supaya beliau dipanggil sebagai saksi,” ujar Elza Syarief saat dihubungi pada Jumat, 5 Juni 2026.

Elza Syarief menilai bahwa Nanik S Deyang memiliki pengetahuan yang relevan terkait dengan materi penyidikan kasus dugaan korupsi MBG. Oleh karena itu, ia mendesak agar Kepala BGN tersebut dimintai keterangan sebagai saksi.

“Untuk dipanggil sebagai saksi karena beliau itu tahu masalah itu,” tegas Elza Syarief.

Permintaan ini menambah kompleksitas kasus yang telah menyeret tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka. Sebelumnya, Sony Sonjaya sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan penyidik.

Sony Sonjaya bahkan berencana mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) untuk membantu mengungkap dugaan penyimpangan dalam program MBG. Melalui kuasa hukumnya, Sony mengklaim memiliki data yang dapat membantu penelusuran dugaan praktik jual beli titik atau dapur MBG, yang menjadi salah satu fokus penyidikan.

Terkait dengan surat yang sempat beredar di media sosial, Elza Syarief mengaku tidak terlibat langsung dalam proses pengunggahan. Ia menyatakan bahwa pengelolaan akun media sosial milik Sony diserahkan kepada keluarga dan tim teknologi informasi yang membantu kliennya.

“Saya sendiri enggak sempat baca. Pokoknya dari klien saya, saya serahkan kepada keluarga bagian IT-nya,” jelasnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga memanfaatkan pembangunan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang terafiliasi dengan mereka.

Penetapan ketiga pejabat tersebut sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Rabu, 3 Juni 2026.