Pemilik Hanania Group Terjerat Pasal Berlapis dalam Kasus Penipuan Dana Umrah Miliaran Rupiah

oleh -5 Dilihat
Pemilik Hanania Group Terjerat Pasal Berlapis dalam Kasus Penipuan Dana Umrah Miliaran Rupiah

KabarDermayu.com – Kasus dugaan penyelewengan dana perjalanan ibadah umrah oleh Hanania Group kembali menjadi sorotan publik. Polda Metro Jaya kini semakin serius menindaklanjuti perkara yang diduga merugikan ratusan calon jemaah dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Dalam penyidikan terbaru, polisi memfokuskan penerapan pasal penggelapan terhadap tersangka berinisial ASFR (30). Tersangka ini diketahui merupakan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.

Keputusan untuk menerapkan pasal penggelapan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara. Mereka menilai unsur pidana penggelapan telah didukung oleh alat bukti yang cukup kuat.

Namun, kasus ini tidak berhenti pada satu pasal saja. Sejak awal, laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya mencantumkan tiga dugaan tindak pidana. Ketiga dugaan tersebut meliputi penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Aparat kepolisian memastikan bahwa pasal-pasal lain tersebut masih terus didalami seiring berjalannya proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan polisi perkara ini mendasari pada tiga dugaan pasal yang berbeda.

“Yaitu dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.

“Dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP,” lanjutnya.

“Serta dugaan TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 KUHP,” tambahnya, seperti dikutip VIVA pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Polisi juga tengah menelusuri aliran dana yang berasal dari setoran para calon jemaah. Penyidik menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk keperluan di luar penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Aktivitas pemasaran dan berbagai pengeluaran lain yang tidak berkaitan langsung dengan keberangkatan jemaah diduga menjadi salah satu penyalahgunaan dana tersebut.

Tak hanya itu, aparat turut melakukan pelacakan aset guna mengidentifikasi kemungkinan harta yang dapat disita. Langkah ini penting untuk proses pemulihan kerugian korban.

Upaya pelacakan aset menjadi bagian penting dalam mengembalikan hak para jemaah. Mereka telah menyetorkan dana namun gagal berangkat sesuai jadwal yang dijanjikan.

Berdasarkan data yang telah diungkap penyidik sebelumnya, jumlah korban yang teridentifikasi mencapai lebih dari seratus calon jemaah. Total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan sekitar Rp12 miliar.

Namun, angka tersebut berpotensi bertambah. Polisi masih membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk melaporkan kejadian yang dialami.

Sebelum perkara ini masuk ke ranah pidana, para korban disebut telah beberapa kali menempuh jalur mediasi. Mereka juga telah mencoba upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun, berbagai pertemuan yang difasilitasi oleh sejumlah pihak tidak menghasilkan solusi yang memuaskan bagi para korban. Akhirnya, kasus ini dibawa ke ranah kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Dengan status tersangka yang telah ditetapkan dan penyidikan yang terus berkembang, kasus Hanania Group menjadi salah satu perkara dugaan penyelewengan dana perjalanan umrah terbesar yang menyita perhatian masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Para korban pun berharap proses hukum berjalan transparan dan mampu memberikan keadilan serta kepastian pengembalian dana yang telah mereka setorkan.