Revisi UU Polri: Usulan Pengisian Jabatan Non-operasional oleh Sipil

oleh -2 Dilihat
Revisi UU Polri: Usulan Pengisian Jabatan Non-operasional oleh Sipil

KabarDermayu.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyambut baik wacana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ia berharap momentum ini dapat dimanfaatkan untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola institusi Polri.

Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri juga membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan utama non-operasional di lingkungan Polri. Hal ini disampaikan dalam rangka memperkuat institusi kepolisian.

Usulan ini secara spesifik ditujukan untuk jabatan yang tidak bersinggungan langsung dengan fungsi operasional kepolisian. Lebih lanjut, jabatan yang dimaksud adalah pada bidang-bidang pendukung strategis. Ini mencakup administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, dan tata kelola organisasi.

“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil, seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar Pigai pada Jumat, 5 Juni 2026.

Ia menekankan bahwa pelibatan profesional sipil pada jabatan-jabatan strategis tersebut sejalan dengan praktik yang sudah berkembang di berbagai negara demokratis modern. Hal ini dianggap sebagai langkah maju dalam tata kelola kepolisian.

Selain itu, langkah ini juga dinilai dapat mendukung semangat reformasi kepolisian. Tujuannya adalah untuk menempatkan Polri sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis. Ini merupakan bagian dari upaya menjadikan Polri lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

Pigai juga berpendapat bahwa kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan. Hal ini mengingat anggota Polri selama ini memiliki peluang untuk menduduki jabatan strategis di berbagai kementerian dan lembaga negara.

“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” katanya. Pernyataan ini menyiratkan adanya prinsip timbal balik dalam penempatan pejabat.

Menurut Pigai, proses pengisian jabatan harus tetap mengedepankan kompetensi dan sistem meritokrasi. Prinsip ini harus diterapkan tanpa memandang latar belakang profesi calon pejabat.

Melalui mekanisme pengisian jabatan yang meritokratis, Polri diharapkan dapat memperoleh perspektif tata kelola yang lebih luas. Selain itu, efisiensi organisasi juga dapat meningkat, sekaligus memperkuat partisipasi warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selain mengusulkan keterlibatan kalangan sipil, Kementerian HAM juga mendorong agar pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara partisipatif. Pelibatan ini diharapkan mencakup pemerintah, DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi,” ujar Pigai menegaskan. Pernyataan ini menggarisbawahi tujuan akhir dari revisi UU Polri.

Usulan ini diharapkan dapat menjadi bagian integral dari upaya memperkuat reformasi kelembagaan Polri. Fokusnya adalah pada tata kelola yang lebih terbuka, profesional, dan akuntabel. Selain itu, usulan ini juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan hubungan antara institusi kepolisian dan unsur sipil dalam sistem demokrasi.