Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Lanjut Agustus 2026

oleh -4 Dilihat
Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Lanjut Agustus 2026

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa sidang ekstradisi terhadap buronan Tjian P Tjhin alias Paulus Tannos di Singapura dijadwalkan akan dilanjutkan pada bulan Agustus 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya yang krusial adalah sidang committal hearing. Sidang ini dijadwalkan pada Agustus 2026.

Dalam sidang tersebut, akan didengarkan pendapat akhir dari kedua belah pihak. Pihak yang terlibat meliputi Pemerintah Republik Indonesia, yang diwakili oleh Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura, serta penasihat hukum Paulus Tannos.

Budi menjelaskan bahwa putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera setelah sidang tersebut. Waktu jatuhnya putusan bisa bersamaan dengan tahapan sidang atau sesudahnya, tergantung pada dinamika yang berkembang selama persidangan.

Meskipun demikian, Budi menekankan bahwa subjek ekstradisi, dalam hal ini Paulus Tannos, memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan yang dikeluarkan oleh persidangan.

Lembaga antirasuah menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang sebelumnya telah menolak permohonan Paulus Tannos terkait proses ekstradisi. Menurut KPK, putusan ini merupakan perkembangan yang sangat penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi.

Hal ini juga dinilai semakin membuka jalan untuk mempercepat proses ekstradisi yang sedang berjalan. KPK berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara yang melibatkan Paulus Tannos apabila proses ekstradisi berhasil direalisasikan.

Kehadiran tersangka di Indonesia nantinya dipandang sangat krusial. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses peradilan dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.

Sebelumnya, pada tanggal 13 Agustus 2019, KPK telah menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan pengembangan penyidikan dalam kasus korupsi KTP elektronik. Kasus tersebut diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,3 triliun.

Namun, Paulus Tannos diketahui telah melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Sejak tanggal 19 Oktober 2021, ia resmi dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh komisi antirasuah.

Saat ini, Paulus Tannos telah berhasil ditangkap oleh otoritas di Singapura. Pemerintah Indonesia sendiri telah mengajukan permohonan proses ekstradisi kepada Pemerintah Singapura.