Dua Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Oknum TNI Kopral R Jadi Tersangka

oleh -4 Dilihat
Dua Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Oknum TNI Kopral R Jadi Tersangka

KabarDermayu.com – Kasus pengeroyokan dan pembacokan yang menimpa dua anggota Brimob Polda Banten terus berkembang. Terbaru, seorang oknum prajurit TNI AD berinisial Kopral R telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Prajurit yang bertugas di Kodim 0602/Serang tersebut kini menjalani penahanan di Denpom III/4 Serang. Ia diduga terlibat dalam insiden berdarah yang terjadi pada Selasa malam, 2 Juni 2026.

Kopral R tidak hanya diduga berada di lokasi kejadian, tetapi juga disinyalir berperan sebagai pihak yang memberikan dukungan atau perlindungan kepada kelompok penagih utang (debt collector) yang terlibat bentrokan dengan anggota Brimob.

Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi, Kolonel Inf. Mahmuddin Abdillah, membenarkan status hukum Kopral R yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyatakan bahwa proses hukum terhadap Kopral R sedang berjalan.

“Kita proses dan dijadikan tersangka. Ditahan di Denpom III/4 Serang,” ujar Kolonel Inf. Mahmuddin Abdillah kepada wartawan, seperti dikutip pada Jumat, 5 Juni 2026.

Sebelumnya, pengusutan kasus penyerangan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten yang diduga dilakukan oleh sekelompok debt collector di Kota Serang terus menunjukkan perkembangan signifikan. Polisi telah menangkap sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Setelah penangkapan awal terhadap dua pelaku, polisi kembali berhasil meringkus dua orang lainnya yang juga diduga terlibat dalam aksi brutal tersebut. Dengan penangkapan terbaru ini, jumlah total pelaku yang diamankan menjadi empat orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Dian Setyawan, menjelaskan bahwa keempat pelaku yang telah diamankan berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksi penyerangan tersebut.

“Bertambah dua orang lagi berinisial GB dan MM yang berhasil diringkus sehingga total pelaku yang telah diringkus berjumlah empat orang,” ujar Komisaris Besar Polisi Dian Setyawan dalam keterangannya pada Kamis, 4 Juni 2026.

Polda Banten sebelumnya telah menangkap dua orang debt collector yang diduga terlibat dalam aksi perampasan kendaraan disertai penganiayaan terhadap dua personel Satuan Brimob Polda Banten. Kedua pelaku yang diamankan berinisial FN dan YS.

Mereka ditangkap setelah diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan intimidasi terhadap anggota Brimob di wilayah Legok, Kota Serang. Kepala Bidang Hubungan Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan kronologi awal peristiwa tersebut.

Peristiwa ini bermula ketika sekelompok debt collector berupaya melakukan perampasan kendaraan secara paksa milik anggota Satbrimob Polda Banten. Dalam prosesnya, terjadi tindakan pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan.

“Kejadian bermula saat sejumlah debt collector dari Tangerang melakukan upaya perampasan kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten. Dalam prosesnya terjadi tindakan pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan di wilayah Legok, Kota Serang, pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB,” jelas Komisaris Besar Polisi Maruli Ahiles Hutapea pada Rabu, 3 Juni 2026.

Saat itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini, mengingat total ada sebelas orang yang diduga terlibat.