KabarDermayu.com – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan bahwa mayoritas narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) Indonesia adalah terpidana kasus narkotika. Angka ini mencapai lebih dari 65 persen dari total penghuni lapas.
Fakta mengejutkan ini disampaikan dalam acara 2nd Conference on Drug Research and Policy 2026. Konferensi yang mengusung tema “Redefining Drug Policy: Integrating Evidence-Based Research into the Regulation” ini diselenggarakan oleh Indonesian Center for Drug Research (ICDR) Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya di Kampus Semanggi, Jakarta.
Dalam paparannya, Wamenkumham Edward Hiariej menjelaskan bahwa sebagian besar dari narapidana kasus narkotika tersebut bukanlah pengedar besar atau bandar. Data menunjukkan bahwa sekitar 85 persen dari mereka adalah pengguna narkoba dengan barang bukti kepemilikan yang relatif kecil, bahkan kurang dari satu gram.
Edward merinci lebih lanjut, “85 persen pengguna narkotika itu menggunakan narkotika kurang dari 1 gram, kisaran antara 0,4 sampai 0,5 gram, tetapi dia harus mendekam di dalam penjara itu minimal 4 tahun.” Pernyataan ini menyoroti ketidaksesuaian antara jenis pelanggaran dan lamanya hukuman penjara yang dijalani.
Kondisi ini menjadi salah satu pendorong utama pemerintah untuk melakukan perubahan pendekatan dalam penanganan kasus narkotika di Indonesia. Fokus pergeseran ini terutama ditujukan pada penanganan para pengguna narkoba.
Wamenkumham menegaskan perbedaan mendasar antara pengguna narkotika dengan bandar atau pelaku peredaran gelap. Menurutnya, pengguna narkoba pada hakikatnya adalah korban yang membutuhkan penanganan berbeda, yaitu pemulihan.
“Drugs user itu adalah crime without the victim. Dia berlaku sekaligus sebagai korban. Oleh karena itu, dia bukan dihukum, tetapi harus direhabilitasi,” tegas Edward.
Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menghapus ancaman pidana minimum khusus bagi pengguna narkotika. Perubahan aturan ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang untuk rehabilitasi dibandingkan dengan pemidanaan bagi para pengguna.
Konferensi tersebut menjadi forum penting yang mempertemukan berbagai pihak. Peserta konferensi meliputi akademisi, praktisi hukum, tenaga kesehatan, pembuat kebijakan, hingga organisasi masyarakat sipil. Mereka bersama-sama mendiskusikan perlunya reformasi kebijakan narkotika yang lebih berbasis pada bukti ilmiah.
Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya sekaligus Direktur ICDR, Asmin Fransiska, menekankan pentingnya hasil penelitian dan data lapangan. Menurutnya, kedua sumber ini harus menjadi landasan utama dalam penyusunan regulasi narkotika agar kebijakan yang dihasilkan lebih efektif dan juga manusiawi.
Asmin Fransiska berharap forum tersebut dapat menghasilkan rekomendasi konkret yang mampu memperbaiki kebijakan penanganan narkotika di Indonesia. Perbaikan ini sangat krusial, terutama dalam hal penanganan pengguna narkoba yang selama ini kerap berakhir di balik jeruji besi.





