Menteri Imigrasi Beri Peringatan Keras Jajaran Imigrasi Terkait Pelanggaran Hukum

oleh -6 Dilihat
Menteri Imigrasi Beri Peringatan Keras Jajaran Imigrasi Terkait Pelanggaran Hukum

KabarDermayu.com – Sebulan sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka, Menteri Imipas Agus Andrianto telah memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya.

Peringatan tersebut terkait potensi pelanggaran hukum, khususnya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan kementerian.

Agus Andrianto menyampaikan hal ini dalam rapat analisis dan evaluasi (anev) Kementerian Imipas yang diselenggarakan pada 5 Mei 2026.

Dalam arahannya, Menteri Imipas dengan tegas menyatakan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Pernyataan ini kembali menjadi sorotan setelah KPK mengumumkan penetapan Silmy Karim dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Agus Andrianto Ancam Proses Pidana Pelanggar

Melalui video yang diunggah di akun Instagram resminya pada 7 Mei 2026, Agus Andrianto secara terbuka mengingatkan seluruh jajarannya untuk senantiasa menjaga integritas institusi.

Ia juga menekankan pentingnya untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.

Menteri Imipas bahkan menegaskan komitmennya untuk tidak ragu membawa bawahannya ke jalur hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Saya ingatkan, ini institusi punya kalian loh. Dan siapa lagi yang mau menjaga? Dan saya sampaikan, saya tidak ragu-ragu memidanakan rekan-rekan yang memang masih nekat melakukan itu,” tegas Agus Andrianto.

Pesan ini dianggap sebagai salah satu pernyataan paling tegas yang pernah dilontarkan Agus sejak menjabat sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Minta ASN Berhenti Melanggar Hukum

Dalam kesempatan yang sama, Agus juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran yang telah menunjukkan upaya perbaikan dalam pelayanan publik.

Ia juga memuji pelaksanaan program-program kementerian yang selaras dengan arah pembangunan nasional.

Namun, di sisi lain, Agus mengingatkan bahwa masih ada sebagian pegawai yang belum menunjukkan perubahan perilaku.

Pegawai tersebut masih menjalankan praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai yang telah ditetapkan oleh kementerian.

Agus mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Imipas untuk segera menghentikan praktik-praktik yang melanggar hukum.

Hal ini penting dilakukan sebelum mereka berhadapan dengan aparat penegak hukum.

“Kepada teman-teman yang sudah berusaha baik, saya ucapkan terima kasih. Yang masih belum sadar, bangun, bangun dari tidur! Jangan nanti kamu kaget bangun-bangun masuk penjara kamu,” ujar Agus.

Peringatan ini kini dinilai sangat relevan setelah kasus yang melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai Imigrasi terungkap ke publik.

Tekankan Nilai PRIMA sebagai Pedoman Kerja

Dalam arahannya, Agus Andrianto kembali menegaskan pentingnya penerapan nilai-nilai PRIMA sebagai pedoman kerja bagi seluruh jajaran Kementerian Imipas.

PRIMA sendiri merupakan akronim dari:

  • Profesional
  • Responsif
  • Integritas
  • Modern
  • Akuntabel

Menurut Agus, nilai-nilai ini harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga meminta seluruh jajaran untuk tetap mampu bertahan dan beradaptasi dalam menghadapi berbagai tantangan organisasi.

Penting untuk diingat bahwa adaptasi ini tidak boleh mengorbankan integritas.

“Dalam kondisi apapun, keterbatasan yang kita hadapi, kita harus mampu survive dan mampu bertahan. Mampu bertahan dan bisa beradaptasi dengan perkembangan dinamika situasi yang terjadi,” katanya.

Kasus Bermula dari OTT KPK

Kasus yang kini menjerat Silmy Karim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil dilakukan oleh KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Dalam proses pengembangan perkara lebih lanjut, KPK kemudian menetapkan beberapa pejabat dan pegawai Imigrasi sebagai tersangka.

Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA.

Praktik ini diduga telah berlangsung selama periode 2022 hingga 2026.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Silmy Karim diduga melakukan pemerasan saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024.

Menurut KPK, Silmy diduga meminta bagian atau “jatah” dari proses pengurusan izin tinggal WNA.

Permintaan ini diduga dilakukan melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada saat itu, yaitu Jaya Saputra.

“Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal,” ujar Setyo Budiyanto.

KPK Ungkap Aliran Dana Rp145,5 Miliar

Dalam proses penyidikan yang dilakukan, KPK berhasil menemukan bukti adanya praktik penarikan biaya tambahan atau pungutan liar.

Pungutan ini dikenakan terhadap pengurusan izin tinggal WNA.

Pungutan tersebut diduga dilakukan melalui berbagai tahapan administrasi.

Ini mencakup perpanjangan izin tinggal, alih status, pembaruan domisili, hingga pengurusan dokumen keluarga tanggungan.

KPK mengungkap bahwa total uang yang berhasil diterima oleh para pihak yang terlibat dalam perkara ini mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Jumlah tersebut terkumpul selama periode 2022 hingga 2026.

Menurut Setyo Budiyanto, uang tersebut kemudian didistribusikan kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Distribusi ini dilakukan secara rutin setiap pekannya.

KPK bahkan menduga Silmy Karim menerima jatah sekitar Rp100 juta setiap minggu dari praktik ilegal tersebut.

Delapan Orang Resmi Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah:

  • Silmy Karim (SK), yang menjabat sebagai Wamen Imipas periode 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024.
  • Saffar Muhammad Godam (SMG), yang menjabat sebagai Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.
  • Jaya Saputra (JS), yang merupakan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS), yang menjabat sebagai Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
  • Bagus Bramantyo (BGS), yang menjabat sebagai Kasubdit Direktorat Izin Tinggal.
  • Ronald Arman Abdullah (RAA), yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP), yang menjabat sebagai Ketua Tim Alih Status ITAS.
  • Gusti Benardiansyah (GST), yang merupakan Staf Subdit Izin Tinggal.

Seluruh tersangka yang telah ditetapkan saat ini telah ditahan oleh KPK.

Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA tersebut.