KPK Tangkap Bupati Muara Enim dalam Operasi Tangkap Tangan

oleh -9 Dilihat
KPK Tangkap Bupati Muara Enim dalam Operasi Tangkap Tangan

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berhasil menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, operasi senyap tersebut menyasar Kabupaten Muara Enim di Sumatra Selatan dan juga wilayah Jakarta.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa Bupati Muara Enim, H. Edison, diduga kuat menjadi salah satu pihak yang turut diamankan dalam operasi penindakan ini.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, secara resmi membenarkan adanya kegiatan OTT yang dilancarkan oleh lembaga antirasuah tersebut di kawasan Muara Enim.

“Benar,” tegasnya saat dikonfirmasi oleh awak media pada hari Senin, 8 Juni 2026.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan rinci mengenai pokok perkara yang melatarbelakangi pelaksanaan OTT ini. Namun, beredar kabar bahwa selain mengamankan beberapa individu, tim KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyegelan di beberapa lokasi strategis.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa total ada sepuluh orang yang berhasil diamankan dalam operasi senyap ini.

“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sepuluh orang di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan,” ujar Budi.

Dari kesepuluh orang tersebut, lima di antaranya berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Salah satu dari mereka adalah kepala daerah setempat.

“Lima orang dari unsur Pemkab Muara Enim, salah satunya Bupati. Kemudian lima orang lainnya dari pihak swasta,” jelasnya.

Meskipun demikian, Budi belum bersedia membeberkan identitas lengkap dari semua pihak yang diamankan, begitu juga dengan kronologi detail dari OTT yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Menurutnya, proses pemeriksaan masih terus berlangsung di lapangan, sehingga informasi lebih lanjut belum dapat disampaikan kepada publik.

“Tim masih di lapangan, kami akan update kembali perkembangannya,” pungkasnya.

Saat ini, para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki batas waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah pihak-pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.