KabarDermayu.com – Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam berbagai program yang sebelumnya identik dengan ranah sipil kembali memicu perdebatan publik.
Mulai dari partisipasi dalam program ketahanan pangan, penertiban kawasan hutan, hingga bantuan dalam penanganan aksi kriminalitas seperti begal, semua ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah TNI tengah kembali ke era dwifungsi.
Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Muhammad Nas, memberikan penegasan bahwa kehadiran prajurit di berbagai sektor tersebut bukanlah bentuk militerisasi kehidupan sipil.
Menurutnya, seluruh pelibatan TNI memiliki dasar hukum yang kuat dan dilakukan semata-mata untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat.
“Yang dikhawatirkan orang adalah TNI masuk ke ranah sipil. Benar nggak sih? Saya yakinkan tidak,” ujar Brigjen Muhammad Nas saat ditemui di Markas Besar TNI pada Selasa, 9 Juni 2026.
Isu ini semakin mengemuka seiring dengan semakin seringnya masyarakat menyaksikan keterlibatan prajurit dalam berbagai program pemerintah. Namun, Brigjen Nas menegaskan bahwa TNI tidak pernah bergerak tanpa landasan hukum yang jelas atau tanpa adanya permintaan resmi dari instansi terkait.
Oleh karena itu, ia menilai bahwa tudingan yang menyebut keterlibatan TNI sebagai ancaman terhadap demokrasi atau kebangkitan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) adalah tidak tepat.
“Selama itu sesuai dengan Undang-Undang, selama ada dasarnya, kita laksanakan. Narasi tersebut menyebutkan bahwa ini menciptakan demokrasi berwatak militer atau dwifungsi ABRI, dwifungsi TNI, dan dianggap sebagai ancaman. Saya sendiri tidak pernah merasa mengancam. Kita TNI tidak pernah mengancam itu,” tegasnya.
Ia kemudian mencontohkan program ketahanan pangan yang seringkali menjadi sorotan. Menurut Brigjen Nas, keberadaan Bintara Pembina Desa (Babinsa) di lapangan lebih bersifat membantu dan mendampingi petani, bukan mengambil alih tugas dan fungsi Kementerian Pertanian.
“Jadi bukan kita yang mengambil alih Kementerian Pertanian, bukan. Itu ada nota kesepahaman atau MoU-nya,” jelasnya.
Brigjen Nas juga menyinggung keterlibatan TNI dalam berbagai penanganan bencana alam. Dalam situasi darurat seperti itu, menurutnya, masyarakat lebih membutuhkan bantuan yang cepat dan efektif dibandingkan perdebatan mengenai batas-batas kewenangan antarlembaga.
“Yang dibutuhkan bukanlah debat ideologis dengan masyarakat. Yang dibutuhkan mereka apa? Mereka butuh bantuan, butuh obat-obatan, butuh penanganan, dan lain-lain,” ujar Brigjen Nas.
Di sisi lain, Brigjen Nas turut menanggapi polemik yang belakangan ramai dibicarakan publik, yaitu mengenai keterlibatan prajurit TNI dalam membantu menangani aksi begal. Menurutnya, akan sangat sulit membayangkan seorang anggota TNI hanya berdiam diri ketika menyaksikan tindak kriminal terjadi di hadapannya.
Bahkan, dirinya menegaskan bahwa membiarkan kejahatan terjadi tanpa adanya tindakan pencegahan atau penanganan dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri bagi anggota TNI.
“Masyarakat di depan mata ada begal, saya TNI tidak boleh tangani begal, saya biarkan, saya kena lebih berat pasal pembiaran. Kalau pemerintah menerapkan seperti itu ada dasarnya, apa? Permintaan dari kepolisian namanya operasi perbantuan,” jelasnya.
Karena itu, Brigjen Nas meminta masyarakat untuk melihat persoalan ini secara utuh dan komprehensif sebelum terburu-buru menyimpulkan kehadiran TNI di ruang sipil sebagai bentuk militerisme.
“Saya mengimbau kepada masyarakat, teman-teman saya di luar sana, jangan buru-buru menyebut kehadiran kami di ranah sipil sebagai program militerisme,” imbau Brigjen Nas.
Menurutnya, sejak awal prajurit TNI memang dibentuk bukan hanya untuk menjaga pertahanan negara semata, tetapi juga untuk hadir membantu masyarakat ketika dibutuhkan dalam berbagai situasi.
“Yang pasti apapun penilaian terhadap kami, kami adalah aparat negara yang disiapkan dari awal untuk menegakkan jati diri kami. Kami berpegang teguh kepada Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI,” pungkasnya.





