KabarDermayu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyelidikan mendalam menemukan indikasi penggelembungan harga yang signifikan dalam pengadaan motor listrik, dengan nilai mencapai Rp1,2 triliun.
Indikasi mark-up ini ternyata tidak hanya terjadi pada tahap pengadaan barang semata. Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa praktik ini sudah diatur sejak awal, yaitu pada tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Saat ini, tim penyidik masih bekerja keras untuk menghitung secara pasti besaran kerugian negara yang timbul akibat praktik penggelembungan harga ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan kejanggalan fundamental dalam proses pembentukan HPS yang menjadi dasar pengadaan motor listrik untuk program MBG.
“Kami bisa menyatakan itu ada mark-up karena pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum. Jadi secara dikondisikan, tidak seperti riil apa adanya atau tidak normal seperti apa adanya sehingga terdapat pengadaan yang kompetitif ya, sehingga mendapatkan harga yang kompetitif, ini tidak ya, sehingga kami bisa mengatakan itu ada mark-up,” ungkap Syarief, dikutip pada Minggu, 14 Juni 2026.
Meskipun jumlah pasti penggelembungan harga tersebut belum dirinci, Kejaksaan Agung memastikan bahwa harga yang ditetapkan dalam pengadaan tidak mencerminkan kewajaran pasar. Hal ini menunjukkan adanya praktik yang tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa yang transparan dan efisien.
“Namun jumlahnya berapa, sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar,” tegas Syarief.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejagung menemukan bahwa nilai HPS yang ditetapkan untuk satu unit motor listrik mencapai angka sekitar Rp47 juta. Angka ini dilaporkan hampir sama dengan nilai pengadaan yang akhirnya direalisasikan, menunjukkan adanya kesengajaan dalam menetapkan harga.
“Kurang lebih sama, hampir sama dengan nilai pengadaan, sekitar Rp40 juta sekian, Rp47 juta kurang lebih ya,” jelasnya.
Selain mendalami dugaan mark-up, tim penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari proyek pengadaan motor listrik ini. Salah satu fokus penelusuran adalah dugaan aliran keuntungan kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung.
“Itu masih kita cari, masih kita pelajari terus,” ujar Syarief.
Sebelumnya, pada tanggal 3 Juni 2026, penyidik Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).
Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2026, ditetapkan tersangka keempat, yaitu Asep Yusuf Somantri (AYS), yang berperan sebagai pihak swasta yang terlibat dalam mencari titik-titik dapur SPPG. Terakhir, pada tanggal 12 Juni 2026, ditetapkan tersangka kelima atas nama Andri Mulyono, yang menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Andri Mulyono diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di BGN, khususnya pengadaan sepeda motor listrik.





