Sudewo Didakwa Terima Rp 2,4 Miliar dari Calon Perangkat Desa Pati

oleh -10 Dilihat
Sudewo Didakwa Terima Rp 2,4 Miliar dari Calon Perangkat Desa Pati

KabarDermayu.com – Bupati nonaktif Pati, Sudewo, didakwa menerima aliran dana sebesar Rp2,4 miliar dari proses pengisian jabatan perangkat desa di kabupaten tersebut yang berlangsung antara tahun 2025 hingga 2026.

Jaksa Penuntut Umum, Joko Hermawan, menyampaikan dakwaan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada hari Senin.

Terdakwa diduga telah menyalahgunakan kewenangannya terkait dengan pengisian jabatan perangkat desa tersebut. Para calon yang mengikuti proses seleksi diwajibkan untuk menyetorkan sejumlah uang.

Dalam perkara ini, terdapat tiga kepala desa yang turut diadili karena berperan dalam mengumpulkan setoran uang dari para calon perangkat desa.

Ketiga kepala desa tersebut adalah Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Sumarjiono selaku Kades Arumanis, dan Karjan selaku Kades Sukorukun.

Para calon perangkat desa diwajibkan menyetor uang dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.

Jaksa merinci bahwa terdapat 15 calon perangkat desa yang telah menyetorkan sejumlah uang, dengan nominal antara Rp130 juta hingga Rp165 juta per orang.

“Uang yang harus disetor tersebut kemudian dikumpulkan di Abdul Suyono, yang bertindak sebagai representasi Bupati Pati Sudewo,” ujar Joko Hermawan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edwin Pudtono.

Terdakwa Sudewo dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa, terdakwa Sudewo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam proyek di DJKA Kementerian Perhubungan. Total penerimaan gratifikasi tersebut mencapai Rp3,8 miliar, yang diterimanya dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR.

Menanggapi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa Sudewo menyatakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.