KabarDermayu.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar sindikat love scam atau praktik kawin pesanan lintas negara. Tiga warga negara asing (WNA) asal China berinisial CS, FG, dan CX diduga kuat terlibat dalam jaringan ini.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bukti komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi warga Indonesia.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan petugas keimigrasian saat menerima permohonan paspor baru dari seorang WNI berinisial FNR pada 4 Juni 2026. Dalam proses wawancara, FNR mengaku akan berwisata ke Malaysia.
Namun, pendalaman lebih lanjut menunjukkan fakta yang berbeda. FNR ternyata akan diberangkatkan ke Tiongkok untuk dinikahkan dengan seorang pria setempat. Pemberangkatan ini dimediasi oleh WNI berinisial AN.
Temuan tersebut segera dikembangkan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Tim berhasil mengidentifikasi CS, yang dikenal sebagai “Paman”, sebagai koordinator utama jaringan tersebut.
Dengan petunjuk yang ada, petugas segera mengamankan CS di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2026. Penangkapan dilakukan sesaat sebelum CS meninggalkan wilayah Indonesia.
Pengawasan kemudian dilanjutkan dengan operasi di sebuah apartemen di wilayah Tangerang pada 17 Juni 2026. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua WN Tiongkok lainnya, FG dan CX.
Selain kedua WNA tersebut, petugas juga mengamankan tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO. Ketiganya diduga kuat sebagai korban dari sindikat love scam ini.
Berdasarkan pemeriksaan awal, SA dan PO diketahui pernah mencoba diberangkatkan ke Tiongkok. Namun, upaya tersebut gagal karena ketidaksesuaian visa yang mereka miliki.
Para korban dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok. Modus ini menjadi daya tarik utama bagi para calon korban.
Calon suami yang terlibat dalam jaringan ini harus merogoh kocek cukup dalam. Mereka membayar sekitar 60.000 RMB, atau setara dengan Rp150 juta, kepada pelaku CS.
Sebagian dari dana tersebut, sekitar 20.000 RMB atau Rp50 juta, diberikan kepada keluarga korban sebagai mahar. Ini menjadi salah satu bentuk legitimasi pernikahan.
Sisa dana yang terkumpul digunakan untuk berbagai keperluan. Biaya tersebut mencakup pengurusan dokumen perjalanan, visa ke China, surat keterangan belum menikah, akomodasi, hingga biaya keberangkatan.
Atas hasil pembongkaran kasus ini, Imigrasi Soekarno-Hatta telah mendeportasi ketiga WN Tiongkok yang terlibat. Proses deportasi dilaksanakan pada Jumat, 26 Juni 2026, melalui penerbangan dari Jakarta (CGK) menuju Guangzhou (CAN).
Selain dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, CS, FG, dan CX juga diusulkan masuk ke dalam Daftar Penangkalan. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menyatakan akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Upaya ini dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan praktik “kawin pesanan” lintas negara.
Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pendalaman lebih lanjut. Tujuannya adalah untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan kejahatan ini.





