Wanita Tiongkok 4 Orang Ditangkap di Semarang Terkait Kasus Penipuan Cinta

oleh -1 Dilihat
Wanita Tiongkok 4 Orang Ditangkap di Semarang Terkait Kasus Penipuan Cinta

KabarDermayu.com – Kantor Imigrasi Semarang berhasil mengungkap kasus penipuan daring berkedok love scamming yang melibatkan empat warga negara Tiongkok. Keempat WN Tiongkok tersebut ditangkap di sebuah rumah di kawasan Semarang Barat, diduga kuat menjalankan operasi penipuan online.

Pengungkapan ini kembali menyoroti maraknya modus love scamming di Semarang, kali ini dengan pelaku dari mancanegara. Tidak hanya diduga terlibat dalam penipuan daring, para pelaku juga terindikasi menyalahgunakan izin tinggal mereka selama berada di Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan sikap tegas pemerintah. Ia menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi warga negara asing yang memanfaatkan Indonesia untuk kegiatan ilegal.

“Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal. Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” ujar Hendarsam dalam keterangannya pada Minggu, 7 Juni 2026.

Kasus ini berhasil diungkap berkat operasi intelijen yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang. Pengawasan intensif selama dua minggu membuahkan hasil dengan ditemukannya aktivitas mencurigakan.

Petugas mengamati adanya kegiatan tidak lazim yang dilakukan oleh sejumlah warga negara asing di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Perumahan Puri Anjasmoro, Semarang Barat. Tindakan ini kemudian dilanjutkan dengan operasi pengawasan yang dilaksanakan pada Kamis, 4 Juni 2026.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 23.30 WIB ini melibatkan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Semarang serta Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah. Hasilnya, empat warga negara Tiongkok berhasil diamankan.

Keempat WN Tiongkok tersebut masing-masing berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain mereka, petugas juga mengamankan dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) untuk didalami lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, keempat WN Tiongkok ini diduga kuat menjalankan praktik love scamming. Mereka memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital untuk melancarkan aksinya.

Modus operandi yang digunakan sangat umum dalam kasus love scamming. Para pelaku mendekati calon korban dengan menggunakan identitas palsu dan profil fiktif yang dibuat sedemikian rupa agar terlihat meyakinkan. Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan korban, pelaku kemudian berupaya meraup keuntungan finansial melalui berbagai skenario penipuan yang telah disiapkan.

Dalam operasinya, para pelaku diketahui menggunakan sejumlah platform digital, termasuk aplikasi seperti DingTalk dan DingDing untuk berkomunikasi dengan target mereka.

Hasil pendalaman sementara menunjukkan bahwa korban maupun target utama dari aktivitas penipuan ini sebagian besar berada di luar wilayah Indonesia. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa Indonesia hanya dijadikan sebagai basis operasional untuk menjalankan aktivitas penipuan yang bersifat lintas negara atau transnasional.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah besar barang bukti elektronik. Peralatan ini diduga kuat digunakan untuk mendukung kelancaran aktivitas penipuan daring yang dijalankan oleh para pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • 604 unit telepon genggam dari berbagai merek.
  • 11 unit laptop.
  • 10 unit komputer all-in-one (AIO).
  • 1 unit printer.
  • 1 unit hard disk.
  • 1 unit proyektor.
  • 1 perangkat wireless portable.
  • Ratusan kartu SIM.
  • Tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok.
  • Sejumlah dokumen lainnya.

Seluruh barang bukti yang disita saat ini masih dalam proses analisis mendalam. Tujuannya adalah untuk mengungkap pola operasi serta jaringan yang digunakan oleh para pelaku.

Jumlah perangkat komunikasi yang sangat banyak, mencapai ratusan unit, menjadi salah satu indikasi kuat bahwa aktivitas yang dijalankan bukanlah sekadar tindakan perorangan. Diduga kuat, operasi ini dilakukan secara terorganisasi.

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja intelijen yang dilakukan secara berkelanjutan. Selain itu, sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah juga menjadi faktor kunci keberhasilan ini.

Ari Widodo menambahkan bahwa seluruh dugaan pelanggaran yang terjadi akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran.

Saat ini, keempat warga negara Tiongkok yang telah diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga kuat melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal.

Selain itu, petugas juga tengah mendalami kemungkinan penerapan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hal ini terkait dengan salah satu warga negara asing yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa praktik love scamming terus berkembang dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital dan jaringan lintas negara. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan intelijen keimigrasian.

Sinergi antarlembaga juga akan terus ditingkatkan untuk menekan berbagai bentuk kejahatan transnasional yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis operasional mereka. Upaya ini dilakukan demi menjaga keamanan dan kedaulatan negara.