Hakim Nyatakan Google Diuntungkan dalam Korupsi Chromebook, Nadiem Divonis 10 Tahun

oleh -2 Dilihat
Hakim Nyatakan Google Diuntungkan dalam Korupsi Chromebook, Nadiem Divonis 10 Tahun

KabarDermayu.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan korporasi Google menjadi pihak yang dituju untuk memperoleh keuntungan dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kesimpulan tersebut disampaikan majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan kesimpulan tersebut didasarkan pada rangkaian alat bukti yang terungkap selama persidangan.

“Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian alat bukti yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan dalam perkara ini adalah korporasi Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google Internasional, selaku korporasi global pemilik produk Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management yang menjadi objek dalam kebijakan digitalisasi pendidikan periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022,” ujar Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.

Hakim Soroti Pertemuan Nadiem dengan Petinggi Google

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai adanya hubungan strategis antara Nadiem dan jajaran eksekutif Google sejak awal dirinya menjabat sebagai menteri.

Hakim menyebut Nadiem mengakui pernah bertemu Presiden Google Asia Pacific, Scott Beaumont. Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah program, mulai dari Google Bangkit, Google for Education hingga implementasi Chromebook.

Selain itu, majelis juga mengungkap adanya pertemuan antara Nadiem dengan Caesar Sengupta, salah satu petinggi Google yang saat itu bertugas di kawasan Asia Pasifik.

Hakim mencatat Caesar Sengupta kemudian menjabat sebagai Komisaris PT Gojek Tokopedia pada 2021.

“Rangkaian pertemuan dengan eksekutif Google tersebut menunjukkan adanya hubungan strategis yang substansial antara terdakwa selaku Menteri dengan korporasi Google yang melampaui pertemuan biasa antara pejabat publik dengan perusahaan teknologi,” kata hakim.

Investasi Google Dinilai Berkaitan

Majelis hakim juga menyoroti investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) sebagai bagian dari pertimbangan dalam perkara tersebut.

Menurut hakim, total investasi Google ke PT AKAB selama periode 2017 hingga 2021 mencapai US$786.999.428.

Hakim menyebut sebagian besar investasi tersebut terjadi ketika Nadiem telah menjabat sebagai Menteri Pendidikan, yakni setelah 23 Oktober 2019.

“Menimbang bahwa dari total investasi tersebut, sebagian besar terjadi dalam periode terdakwa menjabat sebagai menteri yaitu setelah 23 Oktober 2019, dengan rincian pada bulan Maret 2020, bulan Mei 2021, dan pada tanggal 22 September 2021, dan pada tanggal 5 Oktober 2021,” ujar hakim.

Majelis menilai waktu investasi tersebut memiliki keterkaitan dengan periode pelaksanaan kebijakan pengadaan Chromebook.

“Korelasi antara waktu investasi-investasi Google tersebut dengan periode jabatan terdakwa dan dengan rangkaian kebijakan pengadaan Chromebook menunjukkan keterkaitan yang tidak dapat dianggap kebetulan,” lanjut hakim.

Dalil Pembelaan Nadiem Ditolak

Majelis hakim juga menolak pembelaan Nadiem yang menyatakan investasi Google merupakan transaksi bisnis privat antara Google dan PT GoTo.

Menurut hakim, unsur “dengan tujuan menguntungkan” dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak bergantung pada pengakuan pihak yang menerima manfaat.

“Bahwa karena apabila para eksekutif Google menyangkal mengetahui atau menerima manfaat khusus, hal ini tidak menggugurkan adanya tujuan terdakwa untuk menguntungkan korporasi yang mereka wakili. Tujuan menguntungkan adalah unsur subjektif yang terletak pada diri pelaku, bukan pada diri penerima manfaat,” ujar hakim.

Majelis menambahkan pertanggungjawaban pidana Nadiem tetap melekat karena unsur tersebut didasarkan pada adanya pengetahuan dan kehendak dari pelaku.

“Menimbang bahwa pertanggungjawaban terdakwa atas tujuan menguntungkan korporasi Google tersebut secara doktrinal melekat pada karakter unsur ‘dengan tujuan’ sebagai dolus directus berupa maksud yang mengandung dua komponen kumulatif yaitu pengetahuan dan kehendak,” kata hakim.

Nadiem Dijatuhi Vonis 10 Tahun Penjara

Dalam putusan yang sama, Majelis Hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

Atas perbuatannya, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.