Polda Metro Jaya Respons Gugatan Praperadilan Roy Suryo: Siap Hadapi dan Hormati Hak Tersangka

oleh -3 Dilihat
Polda Metro Jaya Respons Gugatan Praperadilan Roy Suryo: Siap Hadapi dan Hormati Hak Tersangka

KabarDermayu.com – Polda Metro Jaya merespons gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Pihak kepolisian menyatakan siap menghadapi dan menghormati hak tersangka dalam proses hukum ini.

Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menyampaikan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Hak ini dapat digunakan oleh siapa saja yang merasa tindakan penegak hukum merugikan atau melanggar hak mereka.

“Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut,” ujar Abrianto pada Sabtu, 4 Juli 2026, sebagai respons atas pertanyaan mengenai gugatan tersebut.

Abrianto menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak memiliki masalah dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Ia menjelaskan bahwa mekanisme praperadilan adalah bagian integral dari sistem hukum yang menjamin perlindungan hak bagi setiap individu.

“Nggak apa-apa, kan kita tahu praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum,” jelasnya.

Meskipun demikian, Abrianto mengakui bahwa hingga saat ini, pihaknya belum secara resmi menerima surat pemberitahuan mengenai gugatan praperadilan terkait status tersangka Roy Suryo. Ia memastikan bahwa Bidang Hukum Polda Metro Jaya akan memberikan tanggapan sesuai dengan prosedur yang berlaku setelah dokumen tersebut diterima.

“Nanti kita lihat saja kalau surat praperadilannya sudah sampai ke alamat. Nah, kami dari Bidkum Polda Metro Jaya selalu siap untuk melayani praperadilan tersebut,” katanya.

Gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo kali ini merupakan yang kedua kalinya dalam kasus yang sama, yaitu dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Fokus gugatan kedua ini adalah untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Roy Suryo mendaftarkan permohonan tersebut pada hari Kamis, 2 Juli 2026.

Dalam perkara ini, Termohon I adalah Kapolda Metro Jaya yang diwakili oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, serta Kasubdit Keamanan Negara beserta tim penyidiknya. Sementara itu, Termohon II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diwakili oleh Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beserta tim jaksa penuntut umum.

Sidang perdana untuk gugatan praperadilan kedua ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Jumat, 10 Juli 2026, dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak penggugat.

Hingga kini, detail petitum atau isi lengkap permohonan gugatan yang diajukan oleh Roy Suryo belum dipublikasikan dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Roy Suryo telah mengajukan gugatan praperadilan pertama yang berfokus pada sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik. Permohonan praperadilan pertama ini didaftarkan pada Senin, 22 Juni 2026, dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Perkara praperadilan pertama ini diperiksa oleh hakim tunggal, I Ketut Darpawan. Dalam gugatan pertama tersebut, Termohon I adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara beserta tim penyidik.

Sementara itu, Termohon II dalam gugatan pertama adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Proses persidangan untuk gugatan pertama ini telah memasuki tahap penyampaian kesimpulan.

Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan atas permohonan praperadilan pertama tersebut pada hari Selasa, 7 Juli 2026. Dengan adanya gugatan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo, Polda Metro Jaya kembali menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Kepolisian memastikan bahwa mereka akan menghormati mekanisme praperadilan sebagai salah satu bentuk hak tersangka untuk melakukan uji terhadap tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di hadapan pengadilan.