Tiga Dugaan Korupsi Besar yang Diusut Kortas Tipidkor Polri

oleh -2 Dilihat
Tiga Dugaan Korupsi Besar yang Diusut Kortas Tipidkor Polri

KabarDermayu.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Juli 2026, menggelar penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta. Salah satu tempat yang menjadi sasaran penggeledahan adalah restoran de’Clan Signature yang berlokasi di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus-kasus ini terkait dengan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.

Selain restoran de’Clan Signature, tim penyidik juga melakukan penggeledahan secara serentak di lokasi lainnya, termasuk sebuah money changer. Hal ini menunjukkan adanya upaya komprehensif dalam mengumpulkan bukti.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya penggeledahan yang dilaksanakan secara serentak di beberapa titik. Menurutnya, kegiatan ini adalah bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang, di Cafe de’Clan dan Point Money Changer,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media pada Rabu, 8 Juli 2026.

Investigasi Bersama Polri dan Polda Metro Jaya

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan melalui skema investigasi bersama atau *joint investigation*. Kolaborasi ini melibatkan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Menurut Irjen Pol Totok Suharyanto, penyidikan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perkara-perkara yang menjadi perhatian serius dari pemerintah.

“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema *joint investigation* dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” jelasnya.

Selain ketiga perkara tersebut, penyidik juga menangani kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan insiden *blackout* batu bara. Keempat kasus ini menunjukkan luasnya cakupan penyelidikan.

Penyidik Menangani Dua Laporan Polisi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon, mengungkapkan bahwa penggeledahan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang saat ini sedang diproses oleh penyidik. Kedua laporan ini memiliki konstruksi perkara yang berbeda.

Menurut Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon, kedua laporan tersebut sama-sama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, namun dengan fokus yang berbeda.

“Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Yakni dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU serta dugaan tindak pidana suap. Dari dua laporan polisi tersebut, ini berkaitan dengan dua konstruksi perkara,” tuturnya.

Dugaan Korupsi Asabri hingga Penyelesaian Utang PT CBS

Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon memerinci bahwa perkara pertama menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang. Dugaan ini diarahkan kepada oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam kasus PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Kasus ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2025, dan wilayah hukum yang menjadi fokus adalah Polda Metro Jaya. Periode waktu yang panjang menunjukkan potensi kerugian negara yang signifikan.

Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI. Modus operandi ini juga diduga melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Menurut Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon, dugaan tindak pidana dalam perkara kedua ini juga diduga berlangsung pada periode 2020 sampai dengan 2025. Wilayah hukum yang menjadi fokus penyelidikan juga adalah Polda Metro Jaya.

“Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” tegasnya.

Penggeledahan Masih Berlangsung

Hingga Rabu siang, proses penggeledahan di sejumlah lokasi yang disebutkan masih terus berlangsung. Aparat gabungan dari Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya secara intensif melakukan pencarian barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan proses penyidikan.

Pihak penyidik belum merinci secara detail mengenai barang bukti yang berhasil diamankan maupun pihak-pihak yang akan dimintai keterangan lebih lanjut setelah proses penggeledahan selesai. Informasi ini akan disampaikan secara berkala.

Proses penyidikan ini masih terus dikembangkan guna menelusuri lebih dalam mengenai dugaan aliran dana, praktik suap, gratifikasi, serta modus tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan serangkaian kasus tersebut. Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam rangkaian kasus yang tengah diselidiki.