KabarDermayu.com – Polda Metro Jaya bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Polri menggelar konferensi pers untuk memberikan perkembangan terbaru terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini mencakup dugaan suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam acara tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Budi Hermanto, memaparkan sejumlah temuan signifikan dari hasil penyidikan yang dilakukan secara bersama oleh Dit Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Poin-poin penting yang disorot meliputi hasil penggeledahan di 12 lokasi, pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, serta rencana penetapan tersangka yang segera diumumkan.
Berikut adalah lima fakta penting yang disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya:
1. Penyidik Telah Menggeledah 12 Lokasi
Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa tim gabungan telah melaksanakan penggeledahan di 12 tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bagian integral dari proses penyidikan.
Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik berhasil menemukan berbagai barang bukti. Bukti ini meliputi emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah maupun berbagai mata uang asing, serta barang bukti lainnya yang masih dalam proses pendalaman keterkaitannya dengan kasus.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan menjadi komponen penting dalam proses pembuktian dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU yang sedang diselidiki.
2. Asal-usul Harta dan Uang Tunai Masih Didalami
Pihak kepolisian menekankan bahwa seluruh aset yang ditemukan saat penggeledahan belum secara otomatis dinyatakan sebagai hasil dari tindak pidana.
Menurut Budi Hermanto, penyidik masih berfokus pada proses pembuktian untuk memastikan apakah uang dan aset yang telah diamankan memiliki kaitan langsung dengan dugaan korupsi atau tindak pidana pencucian uang.
“Tadi mungkin kami ulangi kembali, uang yang ditemukan yang berada di depan kita ini akan dilakukan pembuktian terkait tindak pidananya. Apakah terkait tindak pidana pencucian uang atau tidak, itu masih dalam proses pembuktian,” ujar Budi Hermanto.
Selain itu, penyidik juga sedang melakukan pengelompokan (clustering) terhadap barang bukti yang ditemukan. Tujuannya adalah untuk mengklasifikasikan keterkaitannya dengan tiga objek perkara yang sedang didalami.
3. Sebanyak 15 Saksi Telah Diperiksa
Hingga saat ini, penyidik telah berhasil meminta keterangan dari 15 orang saksi yang dianggap relevan dengan kasus ini.
Para saksi tersebut berasal dari berbagai lokasi yang menjadi objek penggeledahan. Lokasi-lokasi tersebut mencakup Cafe De’Clan, beberapa money changer, sebuah rumah di kawasan Gandaria, Pacific Place, serta lokasi penggeledahan lainnya.
Dalam konferensi pers, beberapa inisial saksi yang diungkapkan antara lain:
- DH
- HH
- ER
- RP
- DR
- NH
- MIL
- R
- A
Selain itu, dua orang saksi dari pihak Cafe De’Clan dan seorang sopir dari inisial DR juga turut dimintai keterangan oleh penyidik.
Budi Hermanto juga memberikan kepastian bahwa salah satu pihak yang sebelumnya banyak dipertanyakan oleh awak media, hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
“Termasuk 15 saksi yang telah kami periksa dan dimintai keterangan, salah satunya adalah pihak yang tadi ditanyakan. Jadi sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi,” tegasnya.
4. Belum Ada Tersangka, Polri Meminta Waktu
Meskipun proses penyidikan telah berjalan dan sejumlah barang bukti telah berhasil diamankan, pihak Polri belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara ini.
Menurut Budi Hermanto, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap alat bukti yang ada serta hasil pemeriksaan saksi. Hal ini dilakukan demi memastikan proses hukum berjalan secara komprehensif dan akurat.
“Kami akan menyampaikan terkait tersangka dalam perkara ini pada tahap berikutnya. Saat sekarang teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan dalam waktu dekat.
“Bukan malam ini, tetapi dalam waktu dekat kami akan menyampaikan terkait penetapan tersangka dalam perkara yang ditangani melalui joint investigation oleh Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto.
5. Penyidikan Masih Berjalan dan Potensi Penambahan
Polri menegaskan bahwa proses penyidikan belum berhenti pada tahapan penggeledahan dan pemeriksaan saksi yang telah dilakukan.
Penyidik masih akan terus mendalami kepemilikan sejumlah aset, termasuk rumah yang menjadi salah satu objek penggeledahan. Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan data kepemilikan tanah dan bangunan, serta koordinasi dengan PT Sentul City dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, kepolisian membuka kemungkinan adanya penggeledahan di lokasi-lokasi lain atau pemeriksaan terhadap saksi tambahan seiring dengan perkembangan proses penyidikan.
“Proses penyidikan ini terus berjalan dan bersifat dinamis. Dalam proses tersebut nanti akan ada saksi-saksi lain, termasuk tempat-tempat lain yang akan dilakukan penggeledahan. Perkembangannya tentu akan kami informasikan,” ujar Budi Hermanto.
Ia menekankan bahwa tim penyidik masih terus bekerja di lapangan, sehingga perkembangan perkara akan diumumkan secara bertahap setelah seluruh proses pendalaman selesai dilakukan.





