KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran suap terkait penyiapan amplop oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menyita uang tunai senilai 12 ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal.
Penyidik KPK menduga uang yang disita tersebut berkaitan erat dengan aliran dana suap yang sedang diusut. Juprizal diduga berperan ganda, yakni sebagai perantara sekaligus pihak yang mengumpulkan dana tersebut dari masyarakat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya penyitaan tersebut. Ia menegaskan bahwa jumlah uang yang berhasil disita berdasarkan berita acara penyitaan tim di lapangan adalah 12.000 Dolar Singapura.
Taufik menambahkan bahwa tim penyidik masih terus berupaya menelusuri aliran dana secara mendalam. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan keterangan yang muncul dari sejumlah pihak yang telah diperiksa terkait kasus ini.
Ia juga mengindikasikan bahwa nilai uang yang disita ini masih berpotensi bertambah. Hal ini seiring dengan pendalaman lebih lanjut terhadap bendahara serta para petani yang tergabung dalam koperasi.
“Ya, memang ada perbedaan dengan keterangan-keterangan lain, jadi ini masih ditelusuri terkait jumlah-jumlah uangnya seperti apa, karena dari bendahara, dari petani-petani anggota koperasi juga masih ditelusuri terus kan, jadi jumlahnya memang akan terus bertambah,” jelas Taufik.
Dalam penyidikan yang sedang berjalan, KPK fokus mengusut dugaan skema pengumpulan dana. Dana tersebut diduga disiapkan untuk memfasilitasi pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare.
Sumber dana ini diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 petani yang merupakan anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Uang yang terkumpul tersebut kemudian dikonversikan ke dalam Dolar Singapura sebelum akhirnya disiapkan dalam bentuk amplop.
KPK juga masih terus mendalami tujuan sebenarnya dari amplop yang dibawa oleh Bupati Suhardiman saat bertemu dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Hal ini menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan.
Taufik mengungkapkan bahwa Bupati Suhardiman sendiri telah mengakui membawa uang dalam pertemuan tersebut. Namun, penyidik masih perlu mendalami lebih lanjut apakah uang tersebut memang diniatkan untuk memengaruhi proses penerbitan rekomendasi terkait kawasan hutan.
“Menyambung apakah itu ada permintaan atau seperti apa, ya itu sedang didalami. Tapi faktanya memang bupati sudah mengakui membawa. Tapi apakah kemudian itu membawa dengan niat untuk terkait permintaan rekomendasi atau tidak, itu kan tergantung nanti di proses yang sedang berjalan ya,” ujar Taufik.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan dalam kasus ini masih terus berjalan secara intensif. Upaya penelusuran aliran dana dan pengungkapan tujuan pemberian amplop tersebut menjadi prioritas utama dalam tahapan penyelidikan ini.





