KabarDermayu.com – Pernyataan Mahfud MD yang mempersilakan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk berlomba dalam mengungkap kasus korupsi kini menjadi sorotan. Hal ini dikarenakan kedua lembaga penegak hukum tersebut sama-sama menunjukkan geliat intensif dalam membongkar perkara rasuah.
Mahfud MD, yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) periode 2019–2024, sebelumnya telah memberikan apresiasi kepada Polri. Apresiasi tersebut diberikan atas keberhasilan Polri dalam mengungkap dugaan penyembunyian aset yang merupakan hasil korupsi, yang ditemukan di sebuah kafe dan beberapa lokasi lainnya.
Secara bersamaan, Mahfud MD juga melayangkan pujian kepada Kejagung. Pujian ini terkait dengan langkah Kejagung yang terus berupaya menindak dugaan korupsi, termasuk perkara yang berhubungan dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Selamat kepada Polri yang telah menjebol tembok penyembunyian harta-harta yang diduga hasil korupsi di sebuah kafe dan beberapa titik lainnya,” ujar Mahfud, seperti yang dikutip dari akun X pribadinya pada Sabtu, 11 Juli 2026.
“Selamat kepada Kejagung yang terus memburu koruptor di BGN dan MBG,” tambahnya.
Mahfud MD secara tegas mendorong kedua institusi penegak hukum tersebut untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan korupsi. Menurut pandangannya, semakin banyak perkara yang berhasil diungkap, semakin besar pula peluang untuk memperkuat penegakan hukum di Indonesia.
“Silakan berlomba untuk saling bongkar korupsi. Itu bagus untuk pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Pernyataan Mahfud tersebut kini dinilai sangat sejalan dengan perkembangan terbaru yang terjadi. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara ini terkait dengan PT Asabri, dan penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (dengan inisial FA), dan seorang lainnya bernama Don Ritto (DR).
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU kepada Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum.
“Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus,” ujar Totok.
Totok lebih lanjut memaparkan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan dua orang ahli. Selain itu, sejumlah lokasi juga telah digeledah sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi,” jelas Totok.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” pungkas dia.





