Kejagung Diminta Tahan Febrie Adriansyah, Harus Buktikan Tak Tebang Pilih

oleh -6 Dilihat
Kejagung Diminta Tahan Febrie Adriansyah, Harus Buktikan Tak Tebang Pilih

KabarDermayu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk segera melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Febrie sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza, menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara khusus. Ia menyoroti adanya dugaan upaya intervensi dari berbagai pihak dalam kasus korupsi tersebut.

“Untuk itu, sudah seharusnya Kejaksaan RI mengambil langkah-langkah preventif sebagaimana yang dilakukan institusi ini pada sejumlah tersangka megakorupsi di Indonesia,” ujar Bhatara dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 13 Juli 2026.

Bhatara berpendapat bahwa jika Febrie tidak segera ditahan, hal tersebut akan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Ia menilai akan muncul kesan tebang pilih dalam penanganan kasus ini.

Sebab, menurutnya, dalam banyak perkara korupsi besar, Kejaksaan Agung tidak pernah membiarkan tersangka tidak ditahan selama proses penyidikan berlangsung.

“Kami menilai bahwa tidak disegerakannya penahanan terhadap tersangka Febri Adriansyah akan menimbulkan kesan tebang pilih terhadap perlakuan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Di sisi lain, ia juga meminta agar pengusutan perkara ini tidak mengalami intervensi dari dalam internal Kejaksaan sendiri. Bhatara mengkhawatirkan pengaruh Febrie masih bisa berdampak pada para penyidik yang sebelumnya merupakan bawahannya.

Oleh karena itu, ia mendesak agar Kejagung segera memeriksa Febrie dan mengumumkan hasilnya kepada publik. Langkah ini diharapkan menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas, terutama karena perkara tersebut telah dilimpahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

“Publik berhak mengetahui bahwa penanganan kasus ini tidak diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk dari internal Kejaksaan RI terlebih lagi oleh lembaga negara lainnya,” jelasnya.

“Kami memandang seharusnya Kejaksaan, selain berkonsentrasi dalam melakukan pemeriksaan, juga mengantisipasi kemungkinan besar perlawanan Febrie dengan mengajukan gugatan praperadilan dengan menguji kesahihan penetapan dirinya sebagai tersangka,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bhatara juga mendesak Komisi Kejaksaan untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Komisi Kejaksaan diharapkan melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan.

Pengawasan ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku, terutama terkait penanganan kasus yang melibatkan pejabat internal.

Terakhir, Bhatara menyoroti keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disebutnya menjadi masalah tersendiri dalam pengungkapan kasus ini. Ia mengingatkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Jaksa tidak dapat dibenarkan sebagai alasan untuk melakukan intervensi terhadap pengusutan perkara.

“Keterlibatan TNI dalam menjaga kejaksaan, khususnya kediaman Febri Adriansyah, dan pelibatan TNI ke Polda Metro Jaya tidak dibenarkan dengan dalih dan alasan apapun. Hal itu merupakan bentuk intervensi militer ke ranah penegakan hukum yang bertentangan dengan Konstitusi dan undang-undang TNI itu sendiri,” pungkasnya.