KabarDermayu.com – Polda Metro Jaya dijadwalkan akan melimpahkan tersangka bernama Don Ritto beserta barang bukti terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon, mengonfirmasi bahwa pelimpahan tersangka akan dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Juli 2026.
“DR akan dilimpahkan Jumat,” ujar Victor kepada awak media pada Kamis, 16 Juli 2026.
Proses pelimpahan ini tidak hanya mencakup tersangka Don Ritto, tetapi juga barang bukti yang telah berhasil disita oleh pihak kepolisian.
“Bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita,” tambahnya.
Barang bukti yang disita dari penggeledahan rumah milik DR di kawasan Gandaria, Cilandak, Jakarta Selatan, meliputi uang tunai sebesar Rp520 juta dan 133.000 Dolar Amerika Serikat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan perkara dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, dan tersangka Don Ritto yang berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi serta TPPU.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono, menyatakan bahwa pelimpahan ini merupakan wujud komitmen untuk mempercepat dan meningkatkan profesionalisme dalam penanganan perkara.
“Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan,” jelas Margono kepada wartawan pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Margono lebih lanjut menguraikan bahwa penyelesaian perkara ini sangat dinantikan oleh masyarakat.
“Karena faktanya, masyarakat patuh menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III. Apa yang disinergikan? Yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk pengembangan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian penemuan barang bukti. Dan yang lebih penting adalah sinergi,” tuturnya.
Meskipun perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Margono menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjaga koordinasi dan sinergi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri.
“Hari ini, walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” ucap Margono.
Ia menambahkan, “Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus, akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah,”.





