Tindakan Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 WNI ke Tanah Suci untuk Haji Ilegal

oleh -9 Dilihat
Tindakan Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 WNI ke Tanah Suci untuk Haji Ilegal

KabarDermayu.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil menggagalkan keberangkatan 42 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara ilegal. Pencegahan ini dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada periode awal penyelenggaraan ibadah haji hingga Jumat, 1 Mei 2026.

Langkah pencegahan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan yang dilakukan oleh jajaran imigrasi. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa tindakan ini bertujuan untuk melindungi WNI dari potensi penyalahgunaan visa dan risiko hukum di negara tujuan.

Hendarsam menambahkan bahwa seluruh petugas imigrasi telah diinstruksikan untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim haji berlangsung. Hal ini sejalan dengan perintah Presiden dan arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Imigrasi berkomitmen untuk terus hadir melalui penguatan pengawasan dan sinergi antarinstansi.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji melalui jalur resmi yang telah ditetapkan. Hal ini demi menjamin keamanan, kenyamanan, dan perlindungan selama berada di Tanah Suci.

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, merinci penanganan terhadap 23 calon haji nonprosedural. Mereka tergabung dalam satu rombongan yang rencananya akan terbang ke Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines dengan nomor penerbangan SV827.

Rombongan tersebut terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan. Petugas imigrasi mendapati adanya ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dan dokumen yang mereka bawa. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa rombongan tersebut berencana melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.

Bahkan, 23 WNI tersebut sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi. Namun, akhirnya mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk menunaikan ibadah haji. Ditemukan bahwa satu orang dalam rombongan berperan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya adalah calon jemaah haji nonprosedural.

Menindaklanjuti temuan ini, petugas imigrasi segera berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Haji yang melibatkan Kementerian Agama dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keputusan untuk menunda keberangkatan seluruh rombongan diambil sebagai langkah pencegahan.

Galih menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian selama musim haji 2026. Imigrasi telah mengoptimalkan pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), meningkatkan analisis risiko melalui *passenger analysis unit* (PAU), serta memperkuat sinergi lintas instansi.

Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. Penundaan keberangkatan dilakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji nonprosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi.

Seluruh jajaran petugas imigrasi di bandara embarkasi dan debarkasi telah disiagakan. Mereka bertugas memberikan layanan optimal bagi jamaah calon haji Indonesia, sekaligus memperketat pengawasan sebagai langkah preventif terhadap potensi keberangkatan jamaah calon haji nonprosedural.

Kesiapan layanan imigrasi mencakup 14 bandara embarkasi utama di seluruh Indonesia. Imigrasi telah mengerahkan personel dan infrastruktur pendukung. Fasilitas *autogate* di bandara dengan volume tinggi seperti Kualanamu (KNO), Soekarno-Hatta (CGK), dan Juanda (SUB) juga dioptimalkan untuk mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian.

Baca juga di sini: Wahyu Subo Seto Protes Tindakan Rasis Marc Klok, Bukan Sekadar Dibully Netizen

Proses keberangkatan jamaah calon haji Indonesia gelombang pertama dari tanah air menuju Madinah berlangsung mulai 22 April hingga 6 Mei 2026. Selanjutnya, gelombang kedua akan langsung menuju Jeddah mulai 7 hingga 21 Mei 2026.