Rocky Gerung Sebut Pengadaan Chromebook oleh Nadiem dengan Tim Khusus Bukan Kriminal, Jaksa Beri Tanggapan

oleh -6 Dilihat
Rocky Gerung Sebut Pengadaan Chromebook oleh Nadiem dengan Tim Khusus Bukan Kriminal, Jaksa Beri Tanggapan

KabarDermayu.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady, memberikan tanggapan atas pernyataan akademisi Rocky Gerung mengenai langkah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim yang melibatkan tim khusus dalam pengadaan Chromebook.

Rocky Gerung sebelumnya berpendapat bahwa tindakan Nadiem tersebut sebenarnya sah dan tidak bersifat kriminal. Alasannya, Nadiem diduga melihat belum ada individu di kementeriannya yang memiliki kapasitas memadai untuk menangani pengadaan digitalisasi pada saat itu.

Menanggapi hal tersebut, Roy Riady menyatakan kepada awak media di Jakarta pada Senin, bahwa tim khusus tersebut justru berpotensi menjadi sarana bagi Nadiem untuk menyalahgunakan kewenangannya. Hal ini dikarenakan adanya dugaan investasi dari Google yang menguntungkan kepentingan bisnis Nadiem.

“Kalau Nadiem paham memimpin birokrasi, yang harus dilibatkannya adalah direktur jenderal (dirjen) dan para direktur di Kemendikbud yang tahu kebutuhan di sekolah,” ujar Roy Riady.

Ia menambahkan bahwa pengadaan Chromebook pada tahun 2018 sebelumnya telah dinilai gagal. Oleh karena itu, kebijakan pengadaan pada periode 2020–2022 dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan yang seharusnya.

“Artinya kebijakan keputusannya melawan hukum, ada konflik kepentingan bisnis memperkaya dia. Kalau benar dia melibatkan dirjen dan para direktur serta menerima masukan tim teknis,” tegasnya.

Pada hari yang sama, akademisi Rocky Gerung, aktris senior Christine Hakim, serta Menteri Komunikasi dan Informasi periode 2014–2019, Rudiantara, turut hadir dalam sidang perkara Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Ditemui di sela-sela persidangan, Rocky Gerung mengaku hadir untuk mengamati jalannya persidangan dari sudut pandang penalaran hukum.

Baca juga: Keyakinan Konsumen Indonesia Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Menurut Survei BI

Menurutnya, dalam kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjerat Nadiem, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai cerdas, namun terlihat mengalami kelelahan dalam menghubungkan fakta-fakta agar dapat menjadi bukti yang kuat.

Rocky memberikan contoh, salah satunya adalah upaya menghubungkan antara sebuah kecemasan dengan kasus korupsi Chromebook. Kecemasan yang dimaksud adalah saat Nadiem memutuskan untuk membawa masuk tim khusus dalam proses pengadaan Chromebook.

Rocky kembali menegaskan pandangannya bahwa tindakan Nadiem tersebut sebenarnya sah dan bukan merupakan tindak pidana. Ia berargumen bahwa Nadiem saat itu melihat belum ada personel di kementeriannya yang memiliki kapabilitas yang cukup dalam urusan pengadaan digitalisasi.

“Jaksa, saya sebut tadi ‘kelelahan’ untuk mengubah chatting-an di WhatsApp menjadi ‘What’s Wrong’,” pungkasnya.

Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang meliputi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode tahun 2019–2022, Nadiem Makarim didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.

Dugaan korupsi ini terjadi melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, yaitu Chromebook dan CDM, pada tahun anggaran 2020–2022. Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan yang ada maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Perbuatan tersebut didakwakan dilakukan bersama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan yang terpisah. Ketiga terdakwa tersebut adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan masih berstatus sebagai buron hingga saat ini.