Mantan Direktur PIS Dihukum 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

oleh -10 Dilihat
Mantan Direktur PIS Dihukum 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

KabarDermayu.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan Direktur Gas Petrokimia dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025, Arief Sukmara.

Arief terbukti bersalah terlibat dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah yang merugikan keuangan negara.

Hakim Ketua Adek Nurhadi menyatakan Arief terbukti turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai total 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun.

“Menyatakan terdakwa Arief Sukmara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Mei 2026.

Ketiga tahapan yang dimaksud meliputi pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina. Selain itu, pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) RON 90 oleh pemerintah kepada PT Pertamina Patra Niaga (PPN) pada tahun 2022 dan 2023.

Tahapan ketiga adalah penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN periode 2020-2021. Perbuatan ini dilakukan bersama beberapa pihak lain.

Terdakwa Arief melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Martin Haendra Nata, Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019-2021. Ia juga bersama Dwi Sudarsono, Vice President Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2019–2020.

Turut serta dalam perbuatan tersebut adalah Indra Putra, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi. Kemudian Hasto Wibowo, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020–2021.

Terakhir, Toto Nugroho, Senior Vice President ISC Pertamina periode 2017–2018, juga terlibat dalam kasus ini.

Putusan terhadap kelima terdakwa lainnya juga dibacakan dalam sidang yang sama. Dwi Sudarsono dan Indra Putra masing-masing divonis 4 tahun penjara. Sementara itu, Hasto Wibowo, Toto Nugroho, dan Martin Haendra Nata dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Selain pidana penjara, keenam terdakwa dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa dilakukan antara lain dengan meminta penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak (OTM) dalam kerja sama sewa terminal BBM. Hal ini dilakukan meskipun OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang seharusnya.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelanggaran ini diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Martin dituntut pidana penjara selama 13 tahun.

Dwi Sudarsono dituntut 12 tahun penjara. Sementara itu, Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Arief Sukmara masing-masing dituntut 10 tahun penjara.

Indra Putra menjadi terdakwa dengan tuntutan paling ringan, yaitu 6 tahun penjara. Para terdakwa juga dituntut untuk dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, dengan subsider pidana penjara selama 190 hari.

Selain itu, para terdakwa dituntut agar dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Masing-masing sebesar Rp5 miliar dengan subsider pidana penjara selama 7 tahun untuk Toto, Hasto, Dwi, dan Martin.

Arief Sukmara dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar dengan subsider 5 tahun penjara. Indra Putra dituntut membayar Rp5 miliar dengan subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Namun, Majelis Hakim tidak membebankan uang pengganti kepada keenam terdakwa. Hal ini dikarenakan mereka terbukti tidak memperoleh uang hasil korupsi dalam tiga tahapan yang menyimpang tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah ini, keenam terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan dua orang lainnya. Mereka adalah Alfian Nasution, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, dan Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014.

Baca juga: Megawati Hangestri dan Renang Indonesia: Popularitas di Korea dan Inklusi Kurikulum Sekolah

Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta telah dihukum dalam persidangan terpisah pada hari yang sama. Keduanya divonis pidana penjara selama 6 tahun, serta denda Rp1 miliar subsider 160 hari penjara.