Balita Meninggal Tragis, Polisi Tetapkan Paman Korban Sebagai Tersangka

oleh -6 Dilihat
Balita Meninggal Tragis, Polisi Tetapkan Paman Korban Sebagai Tersangka

KabarDermayu.com – Kasus kematian tragis seorang balita berusia dua tahun di sebuah kontrakan di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi, kini memasuki babak baru yang mengejutkan.

Pihak kepolisian secara resmi telah menetapkan pria berinisial G (18), yang tak lain adalah paman korban, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis ini.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Andi Muhammad Iqbal, dalam sebuah pernyataan resmi.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses gelar perkara yang mendalam. Polisi juga telah memeriksa kondisi pelaku yang sebelumnya sempat diduga mengalami gangguan kejiwaan.

“Sudah, sudah itu (ditetapkan tersangka), sudah kita gelar perkara. Sudah bisa (diperiksa), dia sudah sadar, sudah kita mintai keterangan,” ujar Kombes Iqbal pada Jumat, 29 Mei 2026.

Meskipun G dikabarkan rutin menjalani pengobatan kejiwaan sebelumnya, polisi menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan.

“Iya (pelaku layak diproses hukum). Sudah kita proses ya, sudah kita proses ko,” tegas Kombes Iqbal.

Namun demikian, aparat kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan yang lebih mendalam dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Pemeriksaan ini penting untuk memastikan kondisi mental tersangka secara menyeluruh sebelum proses hukum lebih lanjut dijalankan.

“Belum bisa kita simpulkan (ODGJ). Masih menunggu hasil visum dari RS Polri terkait kejiwaan yang bersangkutan,” jelasnya.

Sebelumnya, misteri di balik kematian tragis balita berusia 2,5 tahun di kontrakan kawasan Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, mulai menemui titik terang.

Baca juga: Kejati Kaltara Selidiki Dugaan Pertambangan Ilegal di Nunukan, Periksa Saksi

Polisi saat itu mendalami keterlibatan G (18), paman korban, yang ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di lokasi kejadian.

Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Rabu malam, 27 Mei 2026. Korban balita berinisial A ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di dalam kamar kontrakan.

Tubuh mungil korban ditemukan penuh dengan luka tusuk dan sayatan di sekujur tubuhnya.

Sementara itu, G ditemukan masih hidup dengan luka parah akibat benda tajam dan segera menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kombes Polisi Andi Muhammad Iqbal menyebutkan, laporan awal dugaan pembunuhan diterima pihak kepolisian sekitar pukul 22.00 WIB.

Setibanya di lokasi bersama anggota Polsek Jatisampurna, petugas menemukan dua korban tergeletak tak berdaya dalam kontrakan sempit tersebut.

“Di dalam kontrakan ada dua korban. Pertama anak umur kurang lebih 2,5 tahun. Kondisinya meninggal dunia dan sangat mengenaskan,” ungkap Kombes Iqbal kepada wartawan pada Kamis, 28 Mei 2026.

Menurutnya, kondisi balita tersebut sangat memprihatinkan. Luka-luka ditemukan di berbagai bagian tubuh korban.

Mulai dari kepala, wajah, badan, hingga selangkangan, terdapat luka tusuk dan sayatan.

“Banyak, di kepala, wajah, badan, sampai selangkangan. Pipinya juga diiris sampai terbuka mulutnya,” ujar Kombes Iqbal dengan nada prihatin.