Aparat Diminta Tindak Pemodal Tambang Emas Ilegal Perusak Lingkungan di Sumbar

oleh -6 Dilihat
Aparat Diminta Tindak Pemodal Tambang Emas Ilegal Perusak Lingkungan di Sumbar

KabarDermayu.com – Anggota Komisi I DPR RI, Mulyadi, mendesak aparat penegak hukum, dengan dukungan penuh dari TNI, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pemodal atau cukong di balik aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat di wilayah Sumatera Barat (Sumbar).

Desakan ini disampaikan Mulyadi dalam sebuah Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR RI yang juga dihadiri oleh Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Ia menekankan bahwa praktik merusak lingkungan yang telah berlangsung lama ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut.

“Mohon kiranya peran TNI dapat diaktualisasikan secara nyata untuk menertibkan tambang ilegal yang selama bertahun-tahun belum berhasil ditertibkan,” ujar Mulyadi dalam keterangannya pada Jumat, 29 Mei 2026.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya dua inisial, yaitu N dan R, yang diduga kuat sebagai cukong besar di balik tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman Barat dan Pasaman.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar ini menegaskan pentingnya intervensi dan sinergi antar berbagai institusi untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal yang diduga kuat mendapatkan perlindungan dari oknum tertentu. Aktivitas yang merusak alam ini telah berlangsung secara masif selama bertahun-tahun.

Mulyadi meminta agar pihak kepolisian dan TNI tidak berdiam diri dan segera melakukan investigasi mendalam terhadap setiap informasi yang beredar di masyarakat.

“Kekayaan dan kelestarian alam Sumatera Barat harus diselamatkan dari tangan-tangan serakah yang hanya berorientasi pada keuntungan pribadi tanpa memedulikan kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan Sumbar II ini memberikan penekanan khusus pada sasaran penindakan. Menurutnya, aparat harus memprioritaskan pemberantasan tambang ilegal berskala besar yang menggunakan alat berat seperti ekskavator. Hal ini berbeda dengan masyarakat kecil yang melakukan pendulangan emas secara tradisional.

Selama Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum diterbitkan secara resmi, Mulyadi berpendapat bahwa aktivitas masyarakat kecil yang menggunakan alat pendulang sederhana masih dapat ditoleransi, karena murni untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Yang seharusnya segera ditertibkan adalah mereka yang menggunakan alat berat. Sangat tidak masuk akal jika puluhan bahkan ratusan ekskavator beroperasi di satu titik lokasi, lalu itu diklaim sebagai tambang rakyat,” kritiknya.

Praktik penambangan emas menggunakan alat berat di sepanjang daerah aliran sungai di Sumbar seringkali dikaitkan dengan kerusakan ekologis yang masif.

Deforestasi dan perubahan alur sungai akibat pengerukan ekskavator secara besar-besaran menjadi pemicu bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor. Bencana ini merugikan masyarakat sekitar dan bahkan berulang kali menelan korban jiwa yang tidak sedikit.

Oleh karena itu, Mulyadi kembali menekankan agar aparat fokus pada penindakan terhadap pelaku utama, yaitu para cukong yang mengendalikan dan memodali penggunaan alat berat tersebut.

Ia bahkan meminta agar langkah hukum yang diambil berujung pada penyitaan ekskavator sebagai barang bukti. Hal ini penting agar mesin-mesin perusak tersebut tidak kembali ke lokasi tambang. Yang terpenting, aparat tidak boleh tebang pilih dalam menjerat para pelaku.

Baca juga: Telkom 2026: Disiplin Operasional & Eksekusi Transformasi Sukses

“Tidak ada yang boleh luput dari sentuhan hukum. Cukong dan aparat yang membekingi tambang ilegal ini harus ditindak tegas, siapapun mereka, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Mulyadi.