KabarDermayu.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menetapkan empat warga negara asing asal China sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di kawasan hutan KM 95, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari operasi pengamanan kawasan hutan yang dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar. Operasi ini sebelumnya telah menemukan 10 unit alat berat dan area bukaan hutan seluas sekitar 199,9 hektare di lokasi tersebut pada awal Mei 2026.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, mengonfirmasi bahwa keempat tersangka tersebut berinisial LH, LL, FW, dan PJ. Ia menjelaskan bahwa penemuan awal di KM 95 Nabire meliputi keberadaan alat berat, bukaan kawasan hutan, para pekerja, dan indikasi kuat adanya kegiatan penambangan emas ilegal.
Setelah penangkapan dan penahanan keempat tersangka, tim penyidik terus memperkuat konstruksi perkara. Hal ini dilakukan melalui pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi, barang bukti yang ditemukan, serta melibatkan ahli digital forensik dan ahli pertambangan.
Lebih lanjut, Rudianto menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta instansi terkait lainnya. Koordinasi ini bertujuan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengendalian operasi, pendanaan, maupun penerimaan hasil dari kegiatan ilegal tersebut.
Proses penetapan tersangka ini telah melalui serangkaian tahapan, termasuk pemeriksaan saksi, pendalaman barang bukti, dan gelar perkara. Kegiatan ini melibatkan penyidik Gakkum Kemenhut, Korwas Bareskrim Polri, serta perwakilan dari Kejaksaan Agung. Keempat WNA asal China tersebut telah ditahan sejak Minggu, 24 Mei, dan saat ini dititipkan di Polres Biak.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, dalam pernyataannya menekankan bahwa penindakan di Nabire ini merupakan respons terhadap dugaan kegiatan pertambangan emas ilegal di kawasan hutan. Ia menyoroti dampak negatif dari aktivitas ilegal semacam ini.
Kegiatan pertambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan secara ekologis, tetapi juga menyebabkan kekayaan alam Indonesia keluar dari jalur pengelolaan yang sah dan benar. Selain itu, praktik ini berpotensi mengurangi penerimaan negara dan menghambat realisasi manfaat ekonomi yang seharusnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
Baca juga: KUR BRI: 558 Ribu Petani & 23 Ribu Nelayan Target April 2026
“Penahanan empat tersangka ini menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola sesuai dengan hukum yang berlaku. Pengelolaan ini bertujuan agar sumber daya alam memberikan manfaat maksimal bagi rakyat, dan tidak dirusak oleh praktik-praktik ilegal,” tegas Dwi Januanto Nugroho.





