KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Muara Enim, Edison, terlibat dalam sebuah transaksi suap. Dugaan ini mengarah pada penerimaan suap dari pihak swasta oleh Edison beserta beberapa anak buahnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal ini kepada wartawan pada Senin, 8 Juni 2026. Ia menyatakan bahwa KPK tengah menyelidiki dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dari pihak swasta.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan, KPK berhasil mengamankan total 10 orang. Penangkapan ini tersebar di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan (Sumsel). Salah satu yang turut dibekuk adalah Bupati Muara Enim, Edison.
Budi Prasetyo merinci bahwa lima orang yang diamankan berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk sang Bupati. Sementara itu, lima orang lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga memberikan suap.
Hingga berita ini diturunkan, Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara secara rinci maupun barang bukti yang berhasil disita oleh tim satgas dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kali ini. Ia menjelaskan bahwa tim satgas masih bekerja di lapangan dan perkembangan lebih lanjut akan segera diinformasikan.
KPK memiliki batas waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Muara Enim beserta pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam OTT tersebut.
Sebagai catatan, ini bukan kali pertama KPK melakukan OTT di tahun 2026. Sebelumnya, pada 9-10 Januari 2026, KPK telah melakukan OTT pertama yang melibatkan delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2021-2026.
OTT kedua terjadi pada 19 Januari 2026, yang mengamankan Wali Kota Madiun, Maidi. Keesokan harinya, 20 Januari 2026, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka atas dugaan korupsi berupa pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada 19 Januari 2026, KPK juga melaksanakan OTT ketiga dan menangkap Bupati Pati, Sudewo. Sehari kemudian, 20 Januari 2026, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
OTT keempat dilakukan pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penangkapan ini berkaitan dengan proses restitusi pajak di kantor tersebut.
Selanjutnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengumumkan OTT kelima yang terkait dengan dugaan impor barang KW atau tiruan. Salah satu yang turut diamankan adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
OTT keenam diungkap pada 5 Februari 2026, yang melibatkan dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya, yang merupakan anak perusahaan Kemenkeu, sebagai tersangka.
OTT ketujuh diumumkan pada 3 Maret 2026, bertepatan dengan bulan Ramadhan. KPK menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.
Masih di bulan Ramadhan, OTT kedelapan dilakukan pada 10 Maret 2026. KPK mengumumkan penangkapan dan penetapan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu, untuk tahun anggaran 2025-2026.
OTT kesembilan, juga masih dalam periode Ramadhan, dilaksanakan KPK pada 13 Maret 2026 dengan menangkap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Syamsul Auliya kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, untuk tahun anggaran 2025-2026.
Pada 10 April 2026, KPK melakukan OTT kesepuluh dengan menangkap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, beserta 17 orang lainnya. Gatut Sunu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026.
Terakhir, OTT kesebelas dilaksanakan KPK pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.





