KabarDermayu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keterlibatan pejabat tinggi dalam kasus rekayasa ekspor minyak mentah sawit (Crude Palm Oil/CPO) yang disamarkan menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) selama periode 2022 hingga 2024.
Mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus ini. Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Pemeriksaan terhadap Askolani bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai regulasi dan mekanisme ekspor yang berlaku saat beliau menjabat sebagai pimpinan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Iya benar (sedang dilakukan pemeriksaan kepada eks Dirjen Bea dan Cukai, Askolani),” ujar Anang Supriatna pada Rabu, 20 Mei 2026.
Baca juga: Percepat Digitalisasi UMKM: Pemda Dorong Akselerasi Perekonomian Daerah
Ini merupakan pemeriksaan perdana terhadap Askolani sejak Kejaksaan Agung memulai pengusutan kasus dugaan korupsi ekspor limbah sawit tersebut. Penyidik dilaporkan tengah menelaah berbagai aturan serta prosedur ekspor yang diterapkan pada masa kepemimpinan Askolani.
“Regulasi dan prosedur saat itu yang bersangkutan menjabat,” jelas Anang.
Sebelumnya, skandal dugaan manipulasi ekspor minyak sawit ini telah menyeret sejumlah nama besar. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ekspor CPO yang disamarkan menjadi POME antara tahun 2022 hingga 2024.
Para tersangka ini berasal dari berbagai instansi, termasuk pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, serta jajaran direksi perusahaan swasta. Diduga kuat mereka terlibat dalam praktik manipulasi kode harmonized system (HS Code) untuk menghindari pembayaran bea ekspor.
Salah satu tersangka yang telah ditetapkan adalah FJR, mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, penyidik juga menetapkan LHB sebagai tersangka. LHB diketahui menjabat sebagai Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan, serta Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai sudah mencukupi.
“Para tersangka yang ditetapkan pada hari ini ada 11 orang,” kata Syarief pada Selasa, 10 Februari 2026.





