KabarDermayu.com – Sidang perdana gugatan yang diajukan oleh seorang penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek yang selamat dari insiden tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur pada 27 April 2026, ditunda oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 19 Mei 2026. Penundaan ini terjadi karena para pihak tergugat tidak menghadiri persidangan perdana tersebut.
Persidangan yang seharusnya digelar di Ruang Sidang VII Ali Said Pengadilan Negeri Bandung ini terpaksa ditunda selama dua pekan. Majelis hakim memutuskan penundaan karena para tergugat tidak memenuhi panggilan persidangan, meskipun surat panggilan dikabarkan telah diterima oleh masing-masing pihak.
Penggugat, Rolland Potu, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran para tergugat. Ia menegaskan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum menjamin hak setiap warga negara untuk menuntut haknya di muka persidangan apabila mengalami kerugian, baik secara material maupun imaterial.
Rolland Potu adalah salah satu penumpang yang berhasil selamat dari kecelakaan tragis antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di kawasan Bekasi Timur. Insiden tersebut merenggut nyawa 16 orang dan menyebabkan puluhan penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Kuasa hukum penggugat, Gaesang Taufikurochman, berharap para tergugat dapat hadir pada sidang selanjutnya. Kehadiran mereka diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam gugatannya, Rolland Potu menunjuk PT Kereta Api Indonesia, PT Biro Klasifikasi Indonesia, dan Danantara sebagai para tergugat. Sementara itu, PT Trinusa Travelindo ditetapkan sebagai turut tergugat.
Pihak penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp750 ribu dan ganti rugi imateriil sebesar Rp100 miliar. Nilai gugatan yang fantastis ini diklaim akan diperuntukkan bagi seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut.
Baca juga: Tarif Ojol Naik? Grab Tutup Langganan Akses Hemat Mitra GrabBike
Laporan Cepi Kurnia/tvOne Bandung





