KPK Lakukan Penggeledahan di Kediaman Silmy Karim

oleh -5 Dilihat
KPK Lakukan Penggeledahan di Kediaman Silmy Karim

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Silmy Karim sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Penyidik KPK dilaporkan tiba di kediaman Silmy yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat pukul 13.46 WIB. Kedatangan mereka menandai langkah lanjutan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Pantauan di lokasi menunjukkan kehadiran setidaknya enam mobil penyidik yang memasuki pekarangan rumah. Pengamanan ketat dilakukan oleh personel Brigade Mobil (Brimob) yang bersenjata lengkap.

Para penyidik yang mengenakan rompi khas KPK langsung memasuki rumah Silmy melalui area garasi. Mereka terlihat membawa koper, yang diduga berisi barang bukti atau perlengkapan untuk keperluan penggeledahan.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penahanan terhadap Silmy Karim bersama tujuh pejabat di lingkungan Imigrasi. Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan keimigrasian bagi warga negara asing.

KPK menduga bahwa Silmy Karim menerima uang hasil pemerasan tersebut selama menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Periode jabatannya yang relevan dalam kasus ini adalah Januari 2023 hingga Oktober 2024.

Kasus dugaan pemerasan ini disebut berlangsung dalam rentang waktu tahun 2022 hingga 2026. KPK terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak yang terlibat.

Menurut keterangan dari komisi antirasuah, penyelidikan kasus ini bermula dari penanganan sebuah perkara terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Perkara RPTKA ini sendiri sudah ditangani oleh KPK sejak tahun 2025.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa kegiatan penyelidikan tertutup ini merupakan tindak lanjut dari kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik KPK sejak tahun 2025.

Pernyataan ini disampaikan oleh Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026. KPK berkomitmen untuk mengungkap tuntas dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.