KabarDermayu.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim, menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memintanya membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Hal ini disampaikan Nadiem saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam persidangan, Nadiem menyoroti besarnya tuntutan uang pengganti tersebut. Menurutnya, nilai itu jauh melampaui kerugian negara yang telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dan inilah yang sulit saya pahami, Yang Mulia: tuntutan Uang Pengganti yang harus saya bayar adalah tiga kali lipat dari kerugian negara yang dihitung oleh BPKP, dan sepuluh kali lipat dari nilai kekayaan saya di akhir masa jabatan,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Tuntutan Rp5,6 Triliun Dinilai Tidak Masuk Akal
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Angka ini terdiri dari Rp4,8 triliun dan Rp809 miliar.
Nadiem menekankan bahwa angka kerugian negara yang diakui oleh jaksa sendiri dalam kasus pengadaan Chromebook tersebut adalah Rp2,1 triliun.
Terdapat selisih sekitar Rp3,5 triliun antara nilai kerugian negara yang dihitung dan tuntutan uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem.
Nadiem berpendapat bahwa uang pengganti seharusnya didasarkan pada pembuktian aliran dana yang nyata. Dana tersebut harus benar-benar berasal dari keuangan negara dan masuk ke pihak tertentu.
Ia menegaskan bahwa selama persidangan, tidak pernah terbukti ada uang negara yang masuk ke rekening pribadinya maupun ke perusahaan GoTo.
“Sepanjang persidangan telah dibuktikan tidak ada sepeser pun uang negara yang masuk ke kantong pribadi saya maupun ke GoTo,” katanya.
Menurut Nadiem, jika dirinya tetap dikenakan uang pengganti sebesar itu, maka hal tersebut dapat menciptakan preseden buruk. Preseden buruk ini bisa berdampak pada pejabat publik lain yang selama ini telah jujur melaporkan kekayaannya.
“Apabila saya dikenakan uang pengganti, tidak akan ada pejabat yang mau jujur mengumumkan kekayaannya,” ujarnya.
Soroti Nilai Saham GoTo di LHKPN
Dalam pledoinya, Nadiem juga menyinggung asal-usul angka Rp4,8 triliun yang dijadikan dasar tuntutan oleh jaksa.
Ia menyebutkan bahwa penuntut umum mengambil angka tersebut dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 miliknya.
Padahal, menurut Nadiem, nilai saham GoTo pada saat itu memang sempat melonjak tinggi. Hal ini terjadi karena perusahaan baru saja melakukan Initial Public Offering (IPO).
Namun, nilai saham tersebut kemudian mengalami penurunan drastis pada tahun berikutnya.
Ia juga menegaskan bahwa saham tersebut sudah dimilikinya jauh sebelum menjabat sebagai menteri.
Baca juga: Sakit Hati dan Motif Kuasai Harta, Eks Istri Bunuh WN Korsel
“Saham tersebut bahkan sudah saya miliki selama lima tahun sebelum menjabat sebagai menteri,” kata Nadiem.
Nadiem menilai penggunaan nilai saham yang bersifat fluktuatif sebagai dasar tuntutan uang pengganti menjadi sesuatu yang sulit untuk dipahami.
Transaksi Rp809 Miliar Disebut Tidak Ada Kaitannya dengan Chromebook
Selain angka Rp4,8 triliun, Nadiem juga mempertanyakan tuntutan uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Menurutnya, angka tersebut berasal dari transaksi internal dua perusahaan yang berada di bawah naungan GoTo. Transaksi ini sama sekali tidak melibatkan dirinya maupun Google.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memperoleh keuntungan pribadi berupa uang maupun saham dari transaksi tersebut. Dana tersebut disebut langsung kembali ke rekening GoTo pada hari yang sama.
Nadiem mengklaim fakta tersebut telah dikonfirmasi oleh lebih dari lima saksi dalam persidangan. Hal ini juga diperkuat dengan bukti transfer resmi.
“Tetapi dijadikan sebagai dasar uang pengganti saya dalam tuntutan,” kata Nadiem.
Ia bahkan menyindir logika tuntutan tersebut. Hal ini karena jumlah Rp809 miliar dinilai lebih besar dibandingkan dugaan keuntungan Google sebesar Rp621 miliar dari lisensi CDM dalam proyek Chromebook.
“Kalau benar ini korupsi, mungkin ini korupsi terhebat dalam sejarah, karena kickback-nya lebih besar dari keuntungan yang didapatkan perusahaan,” ujarnya.
Dituntut 18 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Selain pidana badan, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
Apabila tuntutan uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda Nadiem akan disita. Jika harta benda tersebut masih tidak mencukupi, maka hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Di sisi lain, jaksa menilai Nadiem gagal memanfaatkan hak pembuktian terbalik selama proses persidangan. Pembuktian terbalik ini seharusnya digunakan untuk membuktikan bahwa hartanya berasal dari sumber yang sah.
“Namun dalam pemeriksaan, terdakwa harusnya mengambil haknya untuk membuktikan harta kekayaan yang tidak seimbang itu bukan dari hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa dalam tuntutannya.





